TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan akan mencabut sanksi terhadap RB, petugas Lapas yang menyebarkan video narapidana pesta narkoba di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Menteri Agus mengatakan bila apa yang disampaikan oleh RB terbukti benar, maka yang bersangkutan akan menjadi justice collaborator.
“Tidak ada sanksi, justru yang bersangkutan akan kami jadikan justice collaborator karena mengungkap apa yang terjadi di dalam lapas tersebut,” kata Menteri Agus, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Wakapolri ini menjelaskan bahwa sanksi disiplin yang diterima RB itu karena disiplin dan sebelum menyebarkan video.
Menteri Agus mengatakan bahwa sanksi terhadap RB ini tidak seperti narasi yang beredar bahwa sanksi tersebut setelah yang bersangkutan menyebarkan video pesta narkoba.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya