“Jadi, saya pikir ini adalah sebuah babak baru bagi kepengurusan Partai Golkar yang sudah lengkap,” ujarnya.
Abaikan Gugatan SK
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya telah mengeluarkan SK kepengurusan DPP Partai Golkar yang baru dan mengabaikan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Andi mengatakan gugatan soal surat keputusan tentang pengesahan AD/ART Partai Golkar hasil Munas XI yang tengah bergulir di PTUN Jakarta telah kehilangan objek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Perkara Nomor 389/G/2024/PTUN.JKT tersebut menggugat SK yang lama sebelum menyerahkan SK yang baru kepada Bahlil Lahadalia hari ini.
“Secara prinsip, kami berpandangan bahwa dengan keluarnya SK yang baru, apa yang dipersoalkan sekarang di PTUN objeknya enggak ada, hilang,” kata Supratman.
Menurut Supratman, apabila ada persoalan terkait SK tersebut, seharusnya diajukan gugatan lain dengan objek gugatan SK kepengurusan yang terbaru.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya