“Sekali lagi, kalaupun ada yang mempersoalkan SK yang baru, ya, itu artinya harus mengajukan gugatan yang baru lagi,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) dan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia (kanan) memberi keterangan kepada media usai penyerahan SK kepengurusan Partai Golkar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (20/11). Foto: Antara
“Sekali lagi, kalaupun ada yang mempersoalkan SK yang baru, ya, itu artinya harus mengajukan gugatan yang baru lagi,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara