MK Putuskan Pelaut Kapal dan Pelaut Perikanan Kategori PMI

Sabtu, 30 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri atas) membacakan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri atas) membacakan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Selain itu, keduanya juga mendalilkan bahwa pengelompokan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sebagai PMI menyebabkan kewenangan pengawasan serta penerbitan izin perekrutan dan penempatan pelaut menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut mereka seharusnya hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, Ahmad Daryoko mengaku dikriminalisasi akibat keberlakuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU 18/2017. Karena dikategorikan sebagai PMI, perizinan berusaha bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan wajib memiliki Surat Izin Perekrutan PMI (SIP2MI) yang diterbitkan oleh Kepala Badan Perlindungan PMI (BP2MI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Daryoko mengaku dikriminalisasi karena belum memiliki SIP2MI tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada rumah tahanan negara oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga  Tok, MK Tolak Gugatan Kubu Edy Rahmayadi, Bobby Nasution Menang!

Terkait dalil para pemohon tersebut, MK menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menganggap pelindungan yang menyeluruh bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sangat penting, sehingga pemerintah meratifikasi MLC 2006 melalui UU 15/2016.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, istilah “pelaut” dan “awak kapal” dalam MLC 2006 telah terakomodasi dalam Pasal 4 ayat (1) huruf C UU 18/2017, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru