Scroll untuk baca artikel
Nasional

MK Putuskan Pelaut Kapal dan Pelaut Perikanan Kategori PMI

×

MK Putuskan Pelaut Kapal dan Pelaut Perikanan Kategori PMI

Sebarkan artikel ini
MK
Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kiri atas) membacakan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perkara Nomor 127/PUU-XXI/2023 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Ahmad Daryoko mengaku dikriminalisasi karena belum memiliki SIP2MI tersebut. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada rumah tahanan negara oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Terkait dalil para pemohon tersebut, MK menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menganggap pelindungan yang menyeluruh bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan sangat penting, sehingga pemerintah meratifikasi MLC 2006 melalui UU 15/2016.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, istilah “pelaut” dan “awak kapal” dalam MLC 2006 telah terakomodasi dalam Pasal 4 ayat (1) huruf C UU 18/2017, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

Dalam konteks ini, kata Enny, UU 18/2017 dan PP 22/2022 menggunakan istilah “pelaut awak kapal’ dan “pelaut perikanan” dalam satu kesatuan karena berbagai dokumen yang terkait dengan pelaut dan awak kapal sebagai pekerja migran juga menggunakan istilah “pelaut”.

Baca Juga  Partai Buruh akan Gelar Demonstrasi di KPU Sumut Besok, Desak PKPU Pilkada 2024

Menurut Mahkamah, pada prinsipnya UU 18/2017 dibentuk untuk mengatur pelindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang selama ini belum ada kejelasan pengaturan perlindungannya.

Dengan demikian, Mahkamah menilai pelindungan yang diberikan kepada pelaut awak kapal dan pelaut perikanan dalam UU 18/2017 tidak hanya mencakup pemenuhan hak-hak dasar sebagai pekerja, tetapi juga meliputi pengaturan yang lebih rinci dan komprehensif mengenai kondisi kerja yang aman, jaminan sosial, serta hak-hak lainnya.

“Setelah mencermati secara keseluruhan UU 18/2017 telah ternyata undang-undang a quo sesungguhnya bersesuaian dengan prinsip-prinsip pelindungan pelaut sebagaimana diatur dalam MLC 2006,” kata Enny.

Enny mengatakan adanya norma Pasal 4 ayat (1) huruf C UU 18/2017 justru untuk memberi pelindungan yang mencakup hak-hak dasar serta memberi kepastian hukum dan pelindungan yang komprehensif bagi pelaut awak kapal dan pelaut perikanan Indonesia sebagai pekerja migran.

“Dengan demikian, dalil para pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata dia.