Nasional

MKD Menyatakan Anggota DPR RI Haryanto Langgar Kode Etik Soal Video Asusila

×

MKD Menyatakan Anggota DPR RI Haryanto Langgar Kode Etik Soal Video Asusila

Sebarkan artikel ini
MKD DPR RI
Sidang kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap anggota Komisi V DPR RI Haryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Foto: Antara/Melalusa Susthira K.

Ringkasan Berita

  • Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengatakan telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Haryanto dalam …
  • Toh ini kasusnya sebelum bapak jadi anggota DPR RI, itu masa lalu bapak, tetapi karena bapak menyatakan bukan, saya m…
  • "Terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis," kata Dek Gam membacakan putusan sidang etik MKD…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota Komisi V Haryanto terbukti melanggar kode etik dalam kasus video bermuatan asusila yang diduga dirinya.

Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengatakan telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Haryanto dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).

“Terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Dek Gam membacakan putusan sidang etik MKD DPR RI.

Dek Gam mengatakan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Sebelum membacakan putusan, para anggota dan pimpinan MKD menyampaikan pertanyaan untuk meminta kejujuran Haryanto yang telah diambil sumpah sebelum sidang, serta video asusila yang diduga dirinya telah diputar secara tertutup.

“Kalau jujur, jujur, kami sebetulnya berharap kalau memang benar-benar itu iya, kami berharap ‘Oh iya pak, itu saya dan saya mohon maaf’. Toh ini kasusnya sebelum bapak jadi anggota DPR RI, itu masa lalu bapak, tetapi karena bapak menyatakan bukan, saya menghormati sikap bapak dengan segala risikonya,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI TB Hasanuddin.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro memberikan permainan berupa pertanyaan untuk menguji kejujuran Haryanto, namun mantan Bupati Pati itu tetap mengelak sosok dalam video tersebut merupakan dirinya.

“Saudara Haryanto boleh tetap berpegang pada prinsip kebenaran sendiri, tetapi majelis hakim juga punya keyakinan mereka yang pernah nonton ini supaya panjenengan itu tidak mengingkari berdasarkan kebenaran sendiri,” katanya.

Baca Juga  DPR RI Desak Usut Pagar Laut yang Berpotensi Langgar Hukum

Anggota MKD DPR RI Habiburokhman mengatakan apabila Haryanto berkata ingkar maka pembuktian kebenaran terkait sosok dalam video tersebut bisa diproses lebih lanjut ke pihak kepolisian.

“Kalau sebenarnya di MKD ini kalau melihat sepintas bisa timbul keyakinan itu bapak, tetapi kalau bapak menyangkal, kepolisan punya teknologi, teknologi yang sangat akurat, walaupun kami juga enggak tergantung dari kepolisan, kami bisa memutus dari keyakinan kami sendiri,” tuturnya.

Wakil Ketua MKD DPR RI Imron Amin pun melontarkan pernyataan mengapa Haryanto tidak melaporkan kepada pihak berwajib terkait pencemaran nama baik apabila dirinya bukanlah sosok dalam video asusila yang beredar tersebut.

“Ada dua kesimpulan yang saya tarik bahwasannya Pak Haryanto ini tidak pedulikan terkait nama baik pribadi, terutama kelembagaan DPR karena tadi saya tanyakan apakah akan melaporkan akun tersebut atau tidak,” katanya.

Namun, Haryanto bersikeras membantah bahwa sosok yang ada dalam video asusila tersebut merupakan dirinya.

“Jadi, karena yang lapor itu, yang buat laporan itu kan tidak jelas itu kan hanya akun-akun itu sehingga kami belum melakukan langkah apa-apa karena menganggap bahwa kami tidak melakukan. Jadi, saya selama ini ya diam,” kata Hariyanto.

“Saya juga aktivitas kegiatan di DPR juga saya hadir, saya juga enggak melakukan apa-apa karena saya tidak melakukan dan saya tidak bikin video semacam itu,” imbuhnya.

Pada Selasa ini, MKD DPR RI menggelar sidang terhadap tiga orang anggota DPR RI, masing-masing anggota Komisi X DPR RI Nuroji, anggota Komisi I DPR RI Yulius Setiarto, dan anggota Komisi V DPR RI Haryanto.