TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan anggota Komisi V Haryanto terbukti melanggar kode etik dalam kasus video bermuatan asusila yang diduga dirinya.
Ketua MKD DPR RI Nazarudin Dek Gam mengatakan telah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Haryanto dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12).
“Terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” kata Dek Gam membacakan putusan sidang etik MKD DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dek Gam mengatakan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Sebelum membacakan putusan, para anggota dan pimpinan MKD menyampaikan pertanyaan untuk meminta kejujuran Haryanto yang telah diambil sumpah sebelum sidang, serta video asusila yang diduga dirinya telah diputar secara tertutup.
“Kalau jujur, jujur, kami sebetulnya berharap kalau memang benar-benar itu iya, kami berharap ‘Oh iya pak, itu saya dan saya mohon maaf’. Toh ini kasusnya sebelum bapak jadi anggota DPR RI, itu masa lalu bapak, tetapi karena bapak menyatakan bukan, saya menghormati sikap bapak dengan segala risikonya,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI TB Hasanuddin.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR RI Agung Widyantoro memberikan permainan berupa pertanyaan untuk menguji kejujuran Haryanto, namun mantan Bupati Pati itu tetap mengelak sosok dalam video tersebut merupakan dirinya.
“Saudara Haryanto boleh tetap berpegang pada prinsip kebenaran sendiri, tetapi majelis hakim juga punya keyakinan mereka yang pernah nonton ini supaya panjenengan itu tidak mengingkari berdasarkan kebenaran sendiri,” katanya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya