Aturan Upah 2025, Menaker Yassierli: Upah Minimum Sektoral Harus Lebih Tinggi dari UMP

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Antara/Aji Cakti

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/12/2024). Foto: Antara/Aji Cakti

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mewajibkan nilai upah sektoral provinsi harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Desember 2024.

“Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi, dan Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari Nilai Upah Minimum kabupaten/kota,” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Rabu (4/12).

Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut menyatakan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi dan gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi.

Hal yang sama juga oleh dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap
BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:00

Ombudsman RI Bahas Strategi Hilirisasi dan Investasi Nasional: Kunci Indonesia Bebas dari Middle Income Trap

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Berita Terbaru