TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mewajibkan nilai upah sektoral provinsi harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 4 Desember 2024.
“Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Provinsi, dan Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari Nilai Upah Minimum kabupaten/kota,” kata Menaker Yassierli di Jakarta, Rabu (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut menyatakan gubernur wajib menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi dan gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Upah Minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu sebagaimana dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk penetapan Upah Minimum sektoral provinsi.
Hal yang sama juga oleh dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk penetapan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya