TOPIKSERU.COM, MEDAN – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal pencuri ikan berbendera Malaysia di Selat Malaka.
Ketiga kapal asing penangkap ikan secara ilegal dengan peralatan terlarang dan tanpa izin ini ditangkap di perairan Selat Malaka.
“Ketiga kapal tersebut semua berasal dari Malaysia yang melakukan penangkapan ikan di perairan Selat Malaka dengan menggunakan alat tangkap terlarang yakni trawl, tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang berlaku di Indonesia,” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono di Medan, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirjen PSDKP yang karib disapa Ipung ini menjelaskan penangkapan tiga kapal pencuri ikan di perairan Indonesia ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan terdeteksi secara visual oleh radar di perairan Indonesia di Selat Malaka.
Dari laporan dan hasil pengawasan tersebut, tim patroli dengan menggunakan kapal Hiu 16 yang dikomandoi Albert Essing, pada Sabtu (30/11) melakukan pengejaran.
Tim patroli berhasil menangkap tiga kapal berisikan 16 orang berkewarganegaraan Myanmar.
“Dari 16 orang yang diamankan sebanyak 15 anak buah kapal dan satu nakhoda, sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Ipung.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya