Dirjen PSDKP telah menyita tiga unit kapal motor dengan nomor lambung KM PKFB 960 berukuran 49,80 gros ton, KM PKFB 1913 berukuran 68,56 gros ton dan KM PKBF 19,16 berukuran 69,07 gros ton.
Selain itu, petugas juga mengamankan alat tangkap ikan berupa trawl, ikan laut mencapai 80 kilogram dan lainnya.
“Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dengan valuasi sekitar Rp 16 miliar dari tiga kapal asing yang ditangkap tersebut,” kata Ipung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan penindakan tersebut sebagai penyelamatan ekologi laut di wilayah Indonesia, karena kapal asing tersebut dengan menggunakan trawl yang dilarang di perairan Indonesia.
“Karena ekologi sebagai panglima, untuk itu wajib menjaga untuk masa depan. Karena, jika sudah tidak ramah lingkungan dalam penangkapan akan mengurangi perkembangan ikan,” ujar Ipung.
“Kami sangat serius dalam pengamanan laut di perbatasan, termasuk penjagaan ini bersinergisitas dengan pemangku kepentingan lainnya, karena ini juga menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2