Selain itu, petugas juga mengamankan alat tangkap ikan berupa trawl, ikan laut mencapai 80 kilogram dan lainnya.
“Berdasarkan hasil perhitungan, kerugian negara dengan valuasi sekitar Rp 16 miliar dari tiga kapal asing yang ditangkap tersebut,” kata Ipung.
Dia mengatakan penindakan tersebut sebagai penyelamatan ekologi laut di wilayah Indonesia, karena kapal asing tersebut dengan menggunakan trawl yang dilarang di perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena ekologi sebagai panglima, untuk itu wajib menjaga untuk masa depan. Karena, jika sudah tidak ramah lingkungan dalam penangkapan akan mengurangi perkembangan ikan,” ujar Ipung.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya