Menurut Judha, mereka adalah WNI yang dideportasi karena sebagai pekerja ‘online’ dan ‘cyber scamming’ di Filipina.
Judha mengungkapkan bahwa mereka teridentifikasi setelah dilakukan operasi penggerebekan kasus judi daring atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024.
Dari hasil operasi yang dilakukan oleh penegak hukum negara setempat, dilaporkan terdapat 162 orang pekerja judi ‘cyber scamming’ dari berbagai negara dan 69 diantaranya adalah warga Indonesia, katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4. WNI di Johor Bahru
Kemlu RI melalui KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan 105 WNI yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).
Koordinator Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru Jati H Winarto di Tanjung Pinang, Kepri, mengatakan sebanyak 105 orang menjalani deportasi ke tanah air melalui Tanjung Pinang.
Dari total 105 WNI tersebut, sebanyak 64 merupakan laki-laki, 40 perempuan, dan satu bayi berusia 6,5 bulan.
WNI yang keseluruhannya merupakan PMI itu menghadapi berbagai persoalan hukum di Malaysia.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara