TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyebut kerugian negara pada kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk sebesar Rp 300 triliun.
Hakim Tipikor Sukartono mengatakan kerugian negara itu dari kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
“Kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” ujar Sukartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim menyebut kerugian tersebut juga disebabkan oleh perbuatan tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Banga Belitung.
Ketiganya masing-masing Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, serta Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.
“(Mereka) tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara benar,” ujar hakim Sukartono.
Dia menyebut bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter beserta perusahaan afiliasinya digunaka untuk kerja sama dengan PT Timah, melakukan penambangan di izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
Lima smelter tersebut yaitu PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa beserta serta PT Tinindo Internusa, masing-masing beserta perusahaan afiliasinya.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya