Siap-siap! Dua Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Mulai Berlaku Awal 2025

Jumat, 13 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah mulai memunhut dua tambahan pajak kendaraan yang mulai awal Januari 2025.

Pemerintah mulai memunhut dua tambahan pajak kendaraan yang mulai awal Januari 2025.

TOPIKSERU.COMPemerintah mulai menerapkan pemberlakuan pemungutan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor, yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025.

Dua tambahan pajak (opsen) ini yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemerintah menetapkan untuk kedua tambahan pajak kendaraan itu sebesar 66% dari besaran pajak terutang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketetapan dua pajak baru itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Secara umum total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar, masing-masing BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Baca Juga  Legislator Soroti Kinerja Pemkot Medan terkait Penerimaan PAD dari Sektor Pajak

Mulai tahun depan, masyarakat yang hendak membeli kendaraan baru akan dikenakan dua tambahan pajak.

Lalu, bagaimana hitungan dua pajak baru itu?

Misalnya, kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan yang berasal dari opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Rumus penghitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.

Dengan demikian, pajak tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.

Masyarakat harus membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Penulis : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin