TOPIKSERU.COM – Pemerintah mulai menerapkan pemberlakuan pemungutan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor, yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025.
Dua tambahan pajak (opsen) ini yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Pemerintah menetapkan untuk kedua tambahan pajak kendaraan itu sebesar 66% dari besaran pajak terutang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketetapan dua pajak baru itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Secara umum total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar, masing-masing BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Mulai tahun depan, masyarakat yang hendak membeli kendaraan baru akan dikenakan dua tambahan pajak.
Lalu, bagaimana hitungan dua pajak baru itu?
Misalnya, kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan yang berasal dari opsen PKB sebesar Rp 660 ribu. Rumus penghitungannya adalah 66 persen dari PKB Rp 1 juta.
Dengan demikian, pajak tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp 1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan.
Masyarakat harus membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.
Penulis : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya