TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto bakal memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk mereka yang dipidana atas kasus penghinaan terhadap presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada beberapa kriteria narapidana yang akan mendapat pengampunan Presiden Prabowo.
“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Supratman mengatakan selain itu napi yang berstatus gangguan jiwa diusulkan mendapat pengampunan.
Ada pula narapidana yang terjangkit HIV turut dalam daftar pengampunan hukuman dari Presiden.
Selain itu, lanjut Menteri Supratman, beberapa kasus yang diusulkan mendapat pengampunan adalah kasus yang terkait dengan Papua dan kasus narkoba.
“Ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujar Menteri Supratman.
“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” imbuhnya.
Presiden Prabowo juga akan memberikan ampunan hukuman bagi narapidana narkotika yang menjalani rehabilitasi.
Namun, Supratman menegaskan bahwa napi narkotika yang mendapat pengampunan hanya pengguna, bukan pengedar dan bandar.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : cnnindonesia.com
Halaman : 1 2 Selanjutnya