Ringkasan Berita
- "Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepa…
- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada beberapa kriteria narapidana yang akan mendapat pengampunan Preside…
- "Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, ju…
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto bakal memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk mereka yang dipidana atas kasus penghinaan terhadap presiden.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada beberapa kriteria narapidana yang akan mendapat pengampunan Presiden Prabowo.
“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12).
Menteri Supratman mengatakan selain itu napi yang berstatus gangguan jiwa diusulkan mendapat pengampunan.
Ada pula narapidana yang terjangkit HIV turut dalam daftar pengampunan hukuman dari Presiden.
Selain itu, lanjut Menteri Supratman, beberapa kasus yang diusulkan mendapat pengampunan adalah kasus yang terkait dengan Papua dan kasus narkoba.
“Ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujar Menteri Supratman.
“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” imbuhnya.
Presiden Prabowo juga akan memberikan ampunan hukuman bagi narapidana narkotika yang menjalani rehabilitasi.
Namun, Supratman menegaskan bahwa napi narkotika yang mendapat pengampunan hanya pengguna, bukan pengedar dan bandar.
Napi Usia Produktif Masuk Komcad
Menteri Hukum Supratman mengatakan bahwa para narapidana dengan usia produktif yang mendapat amnesti, diusulkan masuk dalam Komponen Cadangan (Komcad) dan program swasembada pangan.
“Bagi mereka yang masih berusia produktif, itu sedapat mungkin bisa diikutkan dalam kegiatan yang terkait dengan swasembada pangan. Harus dilatih, di luar rehabilitasi. Yang kedua, kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat,” kata dia.
Pengampunan dari Presiden Prabowo ini juga berdampak positif mengurangi over kapasitas di Lapas yang berkurang hingga 30 persen.
“Kalau dengan jumlah yang diperkirakan seperti itu, baru mengurangi kurang lebih sekitar 30 persen,” kata dia.













