Presiden Prabowo Bakal Bebaskan 44.000 Napi, dari Penghina Presiden Hingga Narkoba

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato usai pelantikan di Jakarta, Minggu. (20/10/2024). Foto: Antara/Youtube Sekretariat Presiden

Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato usai pelantikan di Jakarta, Minggu. (20/10/2024). Foto: Antara/Youtube Sekretariat Presiden

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto bakal memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44.000 narapidana, termasuk mereka yang dipidana atas kasus penghinaan terhadap presiden.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada beberapa kriteria narapidana yang akan mendapat pengampunan Presiden Prabowo.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap (presiden), atau pun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu, Presiden meminta untuk diberi amnesti,” kata Supratman Andi Agtas di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Supratman mengatakan selain itu napi yang berstatus gangguan jiwa diusulkan mendapat pengampunan.

Ada pula narapidana yang terjangkit HIV turut dalam daftar pengampunan hukuman dari Presiden.

Baca Juga  Hasto PDIP Sebut Tak Gentar Meski Ditersangkakan: Penjara Adalah Jalan Pengorbanan

Selain itu, lanjut Menteri Supratman, beberapa kasus yang diusulkan mendapat pengampunan adalah kasus yang terkait dengan Papua dan kasus narkoba.

“Ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti,” ujar Menteri Supratman.

“Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” imbuhnya.

Presiden Prabowo juga akan memberikan ampunan hukuman bagi narapidana narkotika yang menjalani rehabilitasi.

Namun, Supratman menegaskan bahwa napi narkotika yang mendapat pengampunan hanya pengguna, bukan pengedar dan bandar.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : cnnindonesia.com

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:05

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Berita Terbaru