Nasional

Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok, Berlaku Januari 2025

×

Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok, Berlaku Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Harga Rokok
Seorang pengguna menunjukkan salah satu produk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Foto: topikseru.com

Ringkasan Berita

  • Kenaikan harga rokok ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Menteri…
  • Melansir Antara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rok…
  • “PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal).

TOPIKSERU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik yang berlaku tahun 2025.

Kenaikan harga rokok ini tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.

Melansir Antara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai 2025.

Langkah ini merupakan strategi pemerintah dalam mengelola kebijakan cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyatakan bahwa aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dijadwalkan terbit pekan ini.

“PMK sudah kami siapkan bersama dengan BKF (Badan Kebijakan Fiskal). Sudah diharmonisasi di Kemenkum dan Insya Allah dalam minggu ini bisa diterapkan. Dan dua PMK, satu PMK mengenai HJE rokok konvensional dan satu lagi PMK mengenai HJE rokok elektrik yang tentunya akan kita pakai untuk landasan kebijakan di tahun 2025,” kata Askolani.

Diketahui dalam beleid tersebut, pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau.

Namun, harga jual eceran hampir seluruh produk tembakau naik mulai berlaku 1 Januari 2025.

Berikut daftar batasan harga jual eceran per batang atau gram buatan dalam negeri di beleid tersebut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. SKM Golongan I paling rendah Rp 2.375 (naik 5,08 persen).

2. SKM Golongan II paling rendah Rp 1.485 (naik 7,6%)

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. SPM Golongan I paling rendah Rp 2.495 (naik 4,8%).

Baca Juga  Gerindra: Daftar Menteri Kabinet Prabowo yang Beredar Tidak Resmi

2. SPM Golongan II paling rendah Rp 1.565 (naik 6,8%).

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

1. SKT/SPT Golongan I lebih dari Rp 2.170 (naik 9,5%).

2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%).

3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%).

4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%).

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%).

Kelembak Kemenyan (KLM)

1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik).

2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)

Tembakau Iris (TIS)

1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik).

2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik).

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Cerutu (CRT)

1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik).

2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik).

3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik).

4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik).

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram.

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram.

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram.

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram.

5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram.

6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram.

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram.

8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram