Pemerintah Resmi Naikkan Harga Rokok, Berlaku Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pengguna menunjukkan salah satu produk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Foto: topikseru.com

Seorang pengguna menunjukkan salah satu produk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM). Foto: topikseru.com

Tembakau Iris (TIS)

1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik).

2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik).

Rokok Daun atau Klobot (KLB)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)

Cerutu (CRT)

1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik).

2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik).

3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik).

Baca Juga  PPN Rumah Ditanggung 100 Persen Diperpanjang hingga Desember 2025, Sri Mulyani: Dorong Properti dan Ekonomi

4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik).

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram.

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram.

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram.

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram.

5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram.

6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram.

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram.

8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Kamis, 4 September 2025 - 22:29

Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan

Kamis, 4 September 2025 - 18:17

9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terbaru