Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 12 Persen, Kecuali Bahan Pokok, Ini Daftarnya

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Tarif PPN baru ini mengecualikan barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 peren ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12).

Dia mengatakan kendati PPN 12 persen telah berlak, Pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan untuk barang dan jasa yang bersifat strategis.

Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

Menko Perekonomian Airlangga merinci beberapa barang kebutuhan pokok yang bebebas dari PPN 12 persen, yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso.

Selanjutnya, ada ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:01

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:39

Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 00:05

Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:10

Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung

Minggu, 19 Oktober 2025 - 06:05

Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya

Berita Terbaru