TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Tarif PPN baru ini mengecualikan barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 peren ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan kendati PPN 12 persen telah berlak, Pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan untuk barang dan jasa yang bersifat strategis.
Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
Menko Perekonomian Airlangga merinci beberapa barang kebutuhan pokok yang bebebas dari PPN 12 persen, yakni beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso.
Selanjutnya, ada ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya