Scroll untuk baca artikel
Nasional

Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 12 Persen, Kecuali Bahan Pokok, Ini Daftarnya

×

Pemerintah Resmi Berlakukan PPN 12 Persen, Kecuali Bahan Pokok, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Marketplace
Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

Sedangkan untuk tepung terigu, Minyakita, dan gula industri, menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN tetap dikenakan 11 persen.

“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” ujar Airlangga.

Menko Airlangga mengatakan sedangkan beberapa jasa yang bersifat strategis, juga mendapat pembebasan PPN 12 persen, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Jasa tersebut di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Baca Juga  Menteri Agus Nonaktifkan Kalapas dan KPLP Tanjung Raja Sumsel

Sejumlah fasilitas perpajakan itu diusulkan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025 mendatang.

Kebijakan Pajak Berazas Keadilan

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama mengatakan penetapan kebijakan pajak ini tetap memperhatikan azas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat serta gotong royong.

“Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Dan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir. Ini azas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” kata Sri Mulyani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *