“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” ujar Airlangga.
Menko Airlangga mengatakan sedangkan beberapa jasa yang bersifat strategis, juga mendapat pembebasan PPN 12 persen, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Jasa tersebut di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah fasilitas perpajakan itu diusulkan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025 mendatang.
Kebijakan Pajak Berazas Keadilan
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama mengatakan penetapan kebijakan pajak ini tetap memperhatikan azas keadilan, keberpihakan kepada masyarakat serta gotong royong.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya