TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka resmi mengambil alih tugas-tugas kepresidenan, selama Presiden Prabowo Subianto melakukan lawatan ke Mesir pada 17 – 19 Desember 2024.
Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 mengenai pendelegasian tugas-tugas kepresidenan di dalam negeri kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan salinan di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Keppres tersebut diteken Presiden Prabowo pada Senin (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden Prabowo, dalam bagian pertimbangan keppres, menjelaskan penugasan kepada Wapres Gibran itu bertujuan menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan.
Ketentuan hukum yang menjadi dasar penerbitan Keppres itu, yaitu Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Lembaran Negara RI Nomor 5601).
Dalam Keppres itu, ada empat poin utama yang ditetapkan Presiden Prabowo.
Pertama, presiden menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir, dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17–19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal tiba presiden kembali di tanah air.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya