Scroll untuk baca artikel
Nasional

Wapres Gibran Resmi Ambil Alih Tugas Presiden Prabowo Berdasarkan Keppres Nomor 34

×

Wapres Gibran Resmi Ambil Alih Tugas Presiden Prabowo Berdasarkan Keppres Nomor 34

Sebarkan artikel ini
Prabowo tinjau banjir Sumatra
Ilustrasi - Presiden Prabowo Subianto memberi hormat sebelum melakukan kunjungan ke luar negeri di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Selasa (17/12/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka resmi mengambil alih tugas-tugas kepresidenan, selama Presiden Prabowo Subianto melakukan lawatan ke Mesir pada 17 – 19 Desember 2024.

Presiden Prabowo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2024 mengenai pendelegasian tugas-tugas kepresidenan di dalam negeri kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan salinan di laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Keppres tersebut diteken Presiden Prabowo pada Senin (16/12).

Presiden Prabowo, dalam bagian pertimbangan keppres, menjelaskan penugasan kepada Wapres Gibran itu bertujuan menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan.

Ketentuan hukum yang menjadi dasar penerbitan Keppres itu, yaitu Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Lembaran Negara RI Nomor 5601).

Baca Juga  Buntut Penyerangan, Ratusan Warga Sibiru-biru Geruduk Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan

Dalam Keppres itu, ada empat poin utama yang ditetapkan Presiden Prabowo.

Pertama, presiden menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir, dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17–19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal tiba presiden kembali di tanah air.