Ketentuan hukum yang menjadi dasar penerbitan Keppres itu, yaitu Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI Tahun 2014 Nomor 292, Lembaran Negara RI Nomor 5601).
Dalam Keppres itu, ada empat poin utama yang ditetapkan Presiden Prabowo.
Pertama, presiden menugaskan wakil presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari presiden sesuai ketentuan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir, dan Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17–19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal tiba presiden kembali di tanah air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, keppres itu menetapkan apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru maka wakil presiden sebagai pelaksana tugas presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan presiden.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya