Scroll untuk baca artikel
Nasional

Sikap PDIP Disorot, Dulu Seirama Sahkan UU Soal PPN 12 Persen, Kini Tak Terima!

×

Sikap PDIP Disorot, Dulu Seirama Sahkan UU Soal PPN 12 Persen, Kini Tak Terima!

Sebarkan artikel ini
Marketplace
Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tengah menjadi sorotan partai lain soal sikap politik terkait penerapan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Pasalnya, dalam pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), fraksi PDIP di DPR RI ikut menyepakatinya. Namun, kini kasak-kusuk menolak.

Partai Nasional Demokrat (NasDem) turut menyoroti sikap PDIP terkait penolakan PPN 12 persen yang mulai berlaku awal Januari 2025.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem Fauzi Amro mengatakan kebijakan tersebut merupakan amanat dari UU HPP yang juga turut disahkan fraksi PDIP.

“Penolakan PDIP terhadap kebijakan ini bertentangan dengan keputusan yang telah diambil sebelumnya,” kata Fauzi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/12).

Fauzi menyebut UU HPP, sebagai dasar kenaikan PPN, disepakati melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.

Baca Juga  MK Hapus Presidential Threshold: Bertentangan dengan UUD

Dalam pembahasannya, Panitia Kerja (Panja) RUU HPP dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit.

Untuk itu, Fauzi menilai langkah PDIP mencerminkan sikap yang tidak konsisten karena telah mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR, termasuk Fraksi PDIP yang sebelumnya menyetujui kebijakan tersebut.

“Sikap ini seperti lempar batu sembunyi tangan dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik,” ujar Fauzi Amro.

Menurut Ketua DPP Partai NasDem Ini kenaikan PPN 12 persen bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal.

Pemerintah juga telah memberikan pengecualian PPN nol persen untuk bahan pokok.

“Langkah ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” kata Fauzi.