Scroll untuk baca artikel
Nasional

Makjleb! Kejagung RI Jawab Menkum Supratman: Denda Damai Tak Berlaku pada Tipikor

×

Makjleb! Kejagung RI Jawab Menkum Supratman: Denda Damai Tak Berlaku pada Tipikor

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pertamina
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. Foto: Antara/Aprillio Akbar

TOPIKSERU.COM, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan bahwa denda damai tidak berlaku dalam penegakan tindak pidana korupsi (tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menjelaskan penerapan denda damai telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung RI diberi tugas dan kewenangan menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Kecolongan dari PSKC, Persiraja akan Balas saat Bertemu PSMS

Harli menjelaskan berdasarkan pasal tersebut denda damai hanya diterapkan untuk undang-undang sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, seperti tindak pidana kepabeanan dan cukai.

Sedangkan penyelesaian tindak pidana korupsi, mengacu pada Undang-Undang Tipikor.

“Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) huruf k kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” kata Harli Siregar.