Nasional

Diberhentikan Era Jokowi, MA Aktifkan Nawawi dan Albertina

×

Diberhentikan Era Jokowi, MA Aktifkan Nawawi dan Albertina

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung (MA)
Juru Bicara MA, Yanto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Antara/Rio Feisal.

Ringkasan Berita

  • Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan pengaktifan keduanya berdasarkan hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim…
  • Oleh karena itu, kata Yanto, Ketua MA pada saat itu mengusulkan pemberhentian sementara Nawawi dan Albertina kepada P…
  • Kemudian, pengaktifan kembali diusulkan oleh Ketua MA menanggapi Keppres Nomor 161/P Tahun 2024 mengenai berakhirnya …

TOPIKSERU.COM – Mahkamah Agung (MA) mengaktifkn kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.

Nawawi Pomolango merupakan mantan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Albertina mantan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan pengaktifan keduanya berdasarkan hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim di lingkungan peradilan umm pada 20 Desember 2024.

“Dengan mempertimbangkan jabatan yang pernah dijabat sebagai pimpinan KPK yang jabatannya tersebut dapat dipersamakan dengan jabatan eselon satu maka pimpinan Mahkamah Agung memutuskan terhadap saudara Nawawi Pomolango dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Albertina ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).

Yanto mengatakan pengangktifan kembali Nawawi dan Albertina Ho sama halnya dengan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan dan Kepolisian, yang bisa memberhentikan sementara keanggotaan bila masuk KPK dan mengaktifkan kembali bila sudah selesai bertugas.

Baca Juga  Tragis! Bocah di Boyolali Dituduh Curi Celana Dalam, Digebuk Hingga Kuku Dicabut

“Sebelum menjabat di KPK, Nawawi dan Albertina sempat diberhentikan sementara dari jabatan Hakim Tinggi Denpasar, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujar Yanto.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 huruf I Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dan PP Nomor 36 Tahun 2011, yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan hakim.

Oleh karena itu, kata Yanto, Ketua MA pada saat itu mengusulkan pemberhentian sementara Nawawi dan Albertina kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Keduanya kemudian diberhentikan sementara sejak akhir Desember 2019 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/P Tahun 2020.

Kemudian, pengaktifan kembali diusulkan oleh Ketua MA menanggapi Keppres Nomor 161/P Tahun 2024 mengenai berakhirnya masa jabatan Nawawi dan Albertina di KPK.

“Dan berdasarkan Keppres Nomor 162/P Tahun 2024, yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai hakim di lingkungan peradilan umum,” pungkasnya.