Scroll untuk baca artikel
Nasional

Diberhentikan Era Jokowi, MA Aktifkan Nawawi dan Albertina

×

Diberhentikan Era Jokowi, MA Aktifkan Nawawi dan Albertina

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Agung (MA)
Juru Bicara MA, Yanto (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Antara/Rio Feisal.

TOPIKSERU.COM – Mahkamah Agung (MA) mengaktifkn kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebagai hakim di lingkungan peradilan umum.

Nawawi Pomolango merupakan mantan Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Albertina mantan Anggota Dewan Pengawas KPK.

Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan pengaktifan keduanya berdasarkan hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim di lingkungan peradilan umm pada 20 Desember 2024.

“Dengan mempertimbangkan jabatan yang pernah dijabat sebagai pimpinan KPK yang jabatannya tersebut dapat dipersamakan dengan jabatan eselon satu maka pimpinan Mahkamah Agung memutuskan terhadap saudara Nawawi Pomolango dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Albertina ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” kata Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1).

Baca Juga  Jokowi Beri Pesan Setelah Hasto PDIP Ditetapkan Tersangka KPK

Yanto mengatakan pengangktifan kembali Nawawi dan Albertina Ho sama halnya dengan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan dan Kepolisian, yang bisa memberhentikan sementara keanggotaan bila masuk KPK dan mengaktifkan kembali bila sudah selesai bertugas.

“Sebelum menjabat di KPK, Nawawi dan Albertina sempat diberhentikan sementara dari jabatan Hakim Tinggi Denpasar, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, berdasarkan peraturan yang berlaku,” ujar Yanto.