Keduanya kemudian diberhentikan sementara sejak akhir Desember 2019 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/P Tahun 2020.
Kemudian, pengaktifan kembali diusulkan oleh Ketua MA menanggapi Keppres Nomor 161/P Tahun 2024 mengenai berakhirnya masa jabatan Nawawi dan Albertina di KPK.
“Dan berdasarkan Keppres Nomor 162/P Tahun 2024, yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai hakim di lingkungan peradilan umum,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara