Atas putusan PTDH tersebut Kombes Donald Simanjuntak mengajukan banding.
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan bahwa sejatinya dalam Peraturan Polri (Perpol) terdapat pasal yang mewajibkan seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajaran.
“Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan, red.), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” kata Brigjen Pol Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh sebab itu, kata Agus, apabila pimpinan telah mengetahui perbuatan dan membiarkan maka pimpinan harus bertanggung jawab.
“Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” ujar Brigjen Pol Agus.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya