Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Buntut Pemerasan Peserta DWP, Ini Perannya!

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Antara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) berbicara dengan awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Antara

Atas putusan PTDH tersebut Kombes Donald Simanjuntak mengajukan banding.

Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan bahwa sejatinya dalam Peraturan Polri (Perpol) terdapat pasal yang mewajibkan seorang pimpinan terkait pengawasan terhadap jajaran.

“Sehingga kalau pimpinan itu sudah tahu bahwa ada situasi kegiatan itu (kasus pemerasan, red.), pimpinan kira-kira menilai itu bisa melarang,” kata Brigjen Pol Agus.

Oleh sebab itu, kata Agus, apabila pimpinan telah mengetahui perbuatan dan membiarkan maka pimpinan harus bertanggung jawab.

“Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” ujar Brigjen Pol Agus.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral, Menhut Raja Juli Antoni Bermain Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar: “Saya dan Mas Menteri Karding Diajak Ikut Main”
Bangunan Majelis Taklim Runtuh di Bogor, 3 Orang Meninggal dan Lebih dari 80 Jadi Korban
Ada Desakan Ganti Kapolri, Pengamat IPI Minta Presiden Prabowo Perbaiki Polri
Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim

Berita Terkait

Minggu, 7 September 2025 - 21:16

Viral, Menhut Raja Juli Antoni Bermain Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar: “Saya dan Mas Menteri Karding Diajak Ikut Main”

Minggu, 7 September 2025 - 06:01

Ada Desakan Ganti Kapolri, Pengamat IPI Minta Presiden Prabowo Perbaiki Polri

Jumat, 5 September 2025 - 23:13

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh

Jumat, 5 September 2025 - 21:29

Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Berita Terbaru