Oleh sebab itu, kata Agus, apabila pimpinan telah mengetahui perbuatan dan membiarkan maka pimpinan harus bertanggung jawab.
“Pimpinannya harusnya punya langkah bisa menghentikan itu karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan,” ujar Brigjen Pol Agus.
Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan pihaknya juga telah mengetahui peran dari AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
AKP Yudhy turut mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara Malaysia dan Indonesia, diduga menggunakan narkoba.
Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, Yudhy melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.
Selain Kombes Pol Donald Simanjuntak, AKP Yudhy juga telah dijatuhi hukuman pemecatan dari Polri atau PTDH yang berlangsung dalam sidang KKEP pada Selasa (31/12/2024) pukul 11.00 WIB sampai dengan hari Rabu (1/1/2025) dini hari pukul 03.30 WIB.
Terhadap putusan tersebut, Yudhy mengajukan banding.












