“Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan,” ucap Budi.
KPK mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden hingga tanggal 21 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, dengan jumlah 90 dari total 124 wajib lapor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budi menerangkan rincian pelaporannya, yakni dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 44 orang telah menyampaikan LHKPN.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya