TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang warga negara asing (WNA), berkedok klinik kecantikan, di Bilangan Pluit, Jakarta Utara, Kamis (9/1).
Dalam Keterangan persnya Direktur Penindakan dan Pengawasan Ditjen Keimigrasian, Yuldi Yusman mengatakan 17 orang yang ditangkap merupakan warga negara Vietnam.
“15 orang menggunakan visa dengan tujuan wisata dan 2 orang menggunakan visa izin tinggal sebagai investor,” kata Yuldi Yusman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yuldi menjelaskan 17 orang yang tertangkap menyalahgunakan izin tinggal dan terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal sebanyak Rp 500 juta, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2011 pasal 122.
“Petugas imigrasi melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya WNA yang bekerja di lokasi tersebut,” terang Yuldi Yusman.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam mengatakan Ditjen Imigrasi akan menyelidiki kasus tersebut.
“Pihak imigrasi akan terus menyelidiki kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan adanya penyaluran atau penampung WNA ilegal. Tidak ada toleransi untuk pelanggar hukum di Indonesia,” ujar Yuldi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto menegaskan mendukung penegakan hukum dan siap bekerjasama dengan stakeholder terkait.
“Kami berkomitmen penuh mendukung penegakan hukum dan siap bekerjasama aktif dengan seluruh stakeholder terkait. Kami akan terus bersinergi dalam penegakan hukum dan Joint Investigation,” pungkasnya.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis