“Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal ‘undocumented’, termasuk ‘overstay’. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi,” tuturnya.
Dia mengungkapkan dalam hal ini yang paling utama tentunya adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi warganya.
Kemudian, kata dia, negara dapat memberikan edukasi dan kesadaran bagi calon PMI tentang keamanan dalam bekerja di negara luar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, lakukan lah dengan cara yang sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan UU No 18 tahun 2017. Dan kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian,” kata Yudha.
Sumber Berita : Antara