TOPIKSERU.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak penegak hukum mengusut kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dinilai melanggar undang-undang.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan sebagai negara hukum, harus ada penegakan hukum terhadap pagar laut yang diduga melanggar sejumlah aturan.
“Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” kata Abdullah dalam siaran pers, Rabu (29/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan saat ini sudah ada titik terang terkait siapa pemilik pagar laut yang sempat menghebohkan publik tersebut.
Pagar laut ini dimiliki oleh perusahaan dan perorangan. PT Agung Intan Makmur ditengarai memiliki sertifikat Hak Guna Banguna (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang menjadi pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas dasar laut dengan jumlah 17 bidang.
Berdasarkan data itu total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya