Nasional

DPR RI Desak Usut Pagar Laut yang Berpotensi Langgar Hukum

×

DPR RI Desak Usut Pagar Laut yang Berpotensi Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini
Pagar Laut
TNI AL bersama dengan masyarakat sekitar membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan sebagai negara hukum, harus ada penegakan hukum terhadap pagar laut yan…
  • PT Agung Intan Makmur ditengarai memiliki sertifikat Hak Guna Banguna (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti …
  • "Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan.

TOPIKSERU.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak penegak hukum mengusut kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dinilai melanggar undang-undang.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan sebagai negara hukum, harus ada penegakan hukum terhadap pagar laut yang diduga melanggar sejumlah aturan.

“Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” kata Abdullah dalam siaran pers, Rabu (29/1).

Dia menjelaskan saat ini sudah ada titik terang terkait siapa pemilik pagar laut yang sempat menghebohkan publik tersebut.

Pagar laut ini dimiliki oleh perusahaan dan perorangan. PT Agung Intan Makmur ditengarai memiliki sertifikat Hak Guna Banguna (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang menjadi pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas dasar laut dengan jumlah 17 bidang.

Berdasarkan data itu total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.

Kepemilikan HGB dan SHM di atas laut itu dinilai bermasalah lantaran berpotensi melanggar beberapa peraturan di antaranya undang-undang tentang KUHP, undang-undang tentang Pokok Agraria.

Selanjutnya, undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang tentang Kelautan, undang-undang tentang Sumber Daya Air, undang-undang tentang Ciptakerja dan undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Evita Nursanty Desak Menteri ESDM Evaluasi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Jangan Tebang Pilih!

Dia mengatakan penegakan hukum dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut menjadi hal yang harus dilakukan aparat saat ini, mengingat pemasangan pagar tersebut menimbulkan korban yakni kerusakan alam.

Selain itu, para nelayan yang umumnya mencari nafkah di laut sekitar pagar laut terhambat dalam mencari penghidupan.

Politikus PKB ini mengatakan Ombudsman RI telah merinci data kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan pagar laut tersebut.

Data Ombudsman yang dimiliki Abdullah mencatat kerugian mencapai Rp 116,91 miliar per tahun.

Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun.

Mirisnya, ada warga Desa Kohod yang melaporkan dugaan masalah pencatutan namanya dalam sertifikat HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ini saya khawatir dengan anggapan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan oligarki. Ini akan memunculkan stigma, kalau punya kuasa politik dan bisnis, melanggar aturan akan aman saja. Tidak dapat dibenarkan hal ini,” tegas dia.

Karenanya, untuk menuntaskan permasalahan pagar laut, dia meminta seluruh pihak, termasuk penegak hukum untuk berkolaborasi dalam mengusut aktor-aktor di balik kasus ini.

Dia juga berharap agar hukum ditegakkan secara adil demi menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang taat akan konstitusi.

“Ini sebagai bentuk dukungan terhadap misi bidang hukum Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.