Kepemilikan HGB dan SHM di atas laut itu dinilai bermasalah lantaran berpotensi melanggar beberapa peraturan di antaranya undang-undang tentang KUHP, undang-undang tentang Pokok Agraria.
Selanjutnya, undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang tentang Kelautan, undang-undang tentang Sumber Daya Air, undang-undang tentang Ciptakerja dan undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dia mengatakan penegakan hukum dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut menjadi hal yang harus dilakukan aparat saat ini, mengingat pemasangan pagar tersebut menimbulkan korban yakni kerusakan alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, para nelayan yang umumnya mencari nafkah di laut sekitar pagar laut terhambat dalam mencari penghidupan.
Politikus PKB ini mengatakan Ombudsman RI telah merinci data kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan pagar laut tersebut.
Data Ombudsman yang dimiliki Abdullah mencatat kerugian mencapai Rp 116,91 miliar per tahun.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya