Dia menjelaskan kejadian ini bermula pada 2022 dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Awalnya, lanjut Nusron, program tersebut menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang, yang mencakup tanah darat perkampungan seluas total 11,263 hektare.
Namun, pada Juli 2022 terjadi perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur. Pada pendaftaran tanah ini menjadi 11 orang penerima berupa perairan atau laut dengan luas total 72,573 hektare.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya