Namun, pada Juli 2022 terjadi perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur. Pada pendaftaran tanah ini menjadi 11 orang penerima berupa perairan atau laut dengan luas total 72,573 hektare.
“Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” ujar Nusron.
Terungkap Fakta Reklamasi Pagar Laut
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut di area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, sebagai tindakan di luar kesepakatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Lingkungan Hidup Hanif menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat dan PT TRPN selaku pemilik lahan, yang tertuang dalam nota kerja sama hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
“Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1).
Hanif menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TPRN selaku pemilik sekaligus penanggung jawab area reklamasi atas temuan ini.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2