Kebijakan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Menteri Bahlil Larang, Presiden Perbolehkan

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Antara/Melalusa Susthira K.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seusai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto: Antara/Melalusa Susthira K.

TOPIKSERU.COM – Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memperbolehkan pengecer kembali menjual LPG subsidi 3 kilogram kepada masyarakat.

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto, Senin (3/2) malam.

Hal tersebut setelah kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan perubahan pola distribusi gas subsidi tabung melon atau LPG 3 Kg.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 kilogram (kg) per hari ini.

“Setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini, mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa,” kata Dasco kepada wartawan sebelum menghadiri Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).

Dasco mengatakan selanjutnya Kementerian ESDM diminta untuk memroses administrasi agar pengecer menjadi sub-pangkalan agar harga LPG yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.

“Jadi pengecer yang akan menjadi sub-pangkalan ini akan ditentukan juga harganya sehingga harga di masyarakat itu tidak mahal,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Baca Juga  Soal Desakan Reformasi Polri, Presiden Prabowo Siapkan Keppres

“Tetapi sambil itu parsial dilakukan, para pengecer akan diminta Presiden tadi menginstruksikan kepada ESDM agar per hari ini pengecer itu bisa berjualan kembali, sambil kemudian secara parsial aturannya kemudian diselaraskan,” imbuh Dasco.

Menteri ESDM Larang Pengecer Jual LPG Subsidi

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer dan hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi di Pertamina, yang berlaku mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan ini bertujuan agar LPG 3 kilogram tidak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Bahlil mengungkapkan bahwa lahirnya regulasi tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.

Selain itu, kata Bahlil, ada juga temuan terkait banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. “Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujar Bahlil.

Penulis : Muchlis

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLT Tambahan Belum Cair ke Semua Warga! Menkeu Purbaya: “Masih Ada Kendala Logistik, Minggu Ini Harusnya Sudah Keluar”
Menteri Transmigrasi Kawal Langsung Pemulangan Jenazah Mahasiswa IPB Anggit Bima Wicaksana yang Gugur di Papua Barat
Presiden Prabowo Minta Rp 13 Triliun Hasil Korupsi CPO Disalurkan ke LPDP: Untuk Masa Depan Anak Bangsa
Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun ke Negara dari Kasus Korupsi CPO, Prabowo Saksikan Langsung
Prabowo: Kalau Mau Belajar Hadapi Kegagalan, Belajarlah dari Saya
Pesan Prabowo untuk Mahasiswa: Jatuh Itu Wajar, Pejuang Harus Bangkit Lagi
Prabowo Singgung ChatGPT dan AI di Wisuda UKRI: “Enak Sekali Kalian, Zaman Saya Dulu Enggak Ada!”
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kebayoran Baru, Terseret Kasus Korupsi Minyak