Menteri ESDM Larang Pengecer Jual LPG Subsidi
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah melarang penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer dan hanya boleh dilakukan di pangkalan resmi di Pertamina, yang berlaku mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan ini bertujuan agar LPG 3 kilogram tidak dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Bahlil mengungkapkan bahwa lahirnya regulasi tersebut bermula dari laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Bahlil, ada juga temuan terkait banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. “Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ujar Bahlil.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya