Oleh karena itu, hakim menaikkan uang pengganti Harvey dari Rp 210 milyar menjadi Rp 420 miliar sesuai dengan jumlah yang dinikmatinya dari kasus korupsi yang merugikan negara sampai Rp 300 triliun.
“Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali, jumlahnya mencapai Rp 420 miliar. Sementara itu, Helena Lim hanya memperoleh keuntungan dari money changer-nya sebesar Rp 900 juta, menimbang oleh karena itu tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis.” ujar Hakim Teguh.
“Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp 420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada terdakwa Harvey Moeis,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Bili
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya