Apple Bayar Utang ke Indonesia Rp 163,6 Miliar

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan). Foto: ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan). Foto: ANTARA/Muzdaffar Fauzan

TOPIKSERU.COM – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) Apple telah membayar utang sebesar 10 juta dolar AS atau Rp 163,6 miliar (kurs Rp 16.360) kepada Pemerintah Indonesia.

Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

Utang tersebut merupakan sisa realisasi investasi perusahaan ini untuk mendapatkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) periode 2020-2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah, sudah bayar, sudah kita terima,” kata Menperin Agus ditemui di Jakarta, Rabu (19/2).

Dia mengatakan investasi Apple pada periode tersebut belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, yang memberikan fasilitas bagi Apple menjual produk di Indonesia.

Kemenperin menyebut perusahaan teknologi asal AS ini terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai 10 juta dolar AS pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023.

Baca Juga  Seribuan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Terima Remisi Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi

Berdasarkan regulasi yang tertera, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN, bahkan pencabutan sertifikat TKDN yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.

Dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026.

Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan perusahaan.

Supaya komitmen pembayaran utang benar-benar direalisasikan, Indonesia menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asesmen dokumen pelunasan utang, serta akan melakukan audit ke semua Apple Academy.

Sejak tahun 2018–2023 atau selama tujuh tahun, Indonesia menilai perusahaan raksasa asal Amerika Serikat itu kurang patuh dalam menerapkan skema inovasi perpanjangan TKDN.

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding Provokatif, Polisi Tangkap 7 Admin Medsos dan Blokir 592 Akun Terkait Demonstrasi Ricuh
Daftar Lengkap 14 Provinsi yang Menjalankan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Korban Unjuk Rasa Ricuh Terima Santunan Rp 15 Juta, Mensos Gus Ipul: Langsung Diserahkan
9 Fakta Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook yang Seret Nama Nadiem Anwar Makarim
Kepala BIN Herindra Singgung Dalang Demonstrasi Ricuh: Ada Informasi Penting untuk Bapak Presiden
Pagu Anggaran Kementerian Pertanian 2026 Naik Jadi Rp 40 Triliun, Ini Rinciannya!
Presiden Prabowo Pulang dari Beijing, Usai Bertemu Xi Jinping dan Vladimir Putin