Topikseru.com – Kepolisian Resor Kota Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam tragedi longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa maut yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, menewaskan sedikitnya 19 orang pekerja tambang, setelah mereka tertimbun runtuhan tanah dan batu saat tengah menambang material batu gamping dan tras.
Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam keterangan persnya, Minggu, 1 Juni 2025, menyatakan bahwa dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK, Ketua Koperasi Al-Azariyah yang berperan sebagai pemilik tambang, serta AR, Kepala Teknik Tambang yang bertanggung jawab sebagai pengawas operasional di lapangan.
“Kami sudah memeriksa delapan orang saksi. Dari serangkaian penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Sumarni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langgar Larangan, Abaikan Keselamatan
Penambangan di Gunung Kuda sejatinya telah dilarang oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Larangan itu dikeluarkan melalui dua surat resmi, masing-masing pada 8 Januari dan 19 Maret 2025, yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilanjutkan karena belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB – dokumen wajib untuk melaksanakan produksi secara legal di Indonesia.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya