Ringkasan Berita
- Peristiwa maut yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, menewaskan sedikitnya 19 orang pekerja tambang, setelah mereka t…
- Menurut penyidik, AR menjalankan instruksi AK, tanpa memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hing…
- Langgar Larangan, Abaikan Keselamatan Penambangan di Gunung Kuda sejatinya telah dilarang oleh Dinas Energi dan Sumbe…
Topikseru.com – Kepolisian Resor Kota Cirebon menetapkan dua orang tersangka dalam tragedi longsor tambang galian C di kawasan Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Peristiwa maut yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, menewaskan sedikitnya 19 orang pekerja tambang, setelah mereka tertimbun runtuhan tanah dan batu saat tengah menambang material batu gamping dan tras.
Kepala Polresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam keterangan persnya, Minggu, 1 Juni 2025, menyatakan bahwa dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK, Ketua Koperasi Al-Azariyah yang berperan sebagai pemilik tambang, serta AR, Kepala Teknik Tambang yang bertanggung jawab sebagai pengawas operasional di lapangan.
“Kami sudah memeriksa delapan orang saksi. Dari serangkaian penyidikan, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Sumarni.
Langgar Larangan, Abaikan Keselamatan
Penambangan di Gunung Kuda sejatinya telah dilarang oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Larangan itu dikeluarkan melalui dua surat resmi, masing-masing pada 8 Januari dan 19 Maret 2025, yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilanjutkan karena belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB – dokumen wajib untuk melaksanakan produksi secara legal di Indonesia.
Namun, larangan itu tidak diindahkan. Penambangan tetap berlangsung, tanpa memenuhi aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Menurut penyidik, AR menjalankan instruksi AK, tanpa memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga menyebabkan bencana fatal.
“Tebing tanah runtuh, menimbun pekerja tambang berikut alat berat dan kendaraan operasional,” kata Sumarni.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Polisi menyita sejumlah alat berat sebagai barang bukti, yakni lima unit dump truck dan empat ekskavator, serta dokumen izin usaha pertambangan.
Meski ada izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dokumen tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama bagi aktivitas produksi.
Atas kejadian ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 35 Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Longsor Gunung Kuda yang merenggut 19 pekerja ini menambah daftar panjang kecelakaan tambang akibat kelalaian pengawasan dan lemahnya penegakan aturan.
Gunung Kuda bukan satu-satunya lokasi tambang rakyat yang beroperasi di tengah status hukum abu-abu.
Tragedi ini menunjukkan bahwa toleransi terhadap aktivitas ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengorbankan nyawa manusia.
“Kami tegaskan, proses hukum akan kami lanjutkan sampai tuntas,” ucap Sumarni.








