Namun, larangan itu tidak diindahkan. Penambangan tetap berlangsung, tanpa memenuhi aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Menurut penyidik, AR menjalankan instruksi AK, tanpa memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga menyebabkan bencana fatal.
“Tebing tanah runtuh, menimbun pekerja tambang berikut alat berat dan kendaraan operasional,” kata Sumarni.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menyita sejumlah alat berat sebagai barang bukti, yakni lima unit dump truck dan empat ekskavator, serta dokumen izin usaha pertambangan.
Meski ada izin usaha tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dokumen tersebut tidak mencakup RKAB, yang menjadi syarat utama bagi aktivitas produksi.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya