Longsor Tambang Ilegal Gunung Kuda: Dua Tersangka Ditetapkan, 19 Nyawa Melayang

Minggu, 1 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana proses evakuasi korban longsor di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Foto: Antara

Suasana proses evakuasi korban longsor di Gunung Kuda Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025). Foto: Antara

Atas kejadian ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. Mereka juga dijerat Pasal 35 Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Longsor Gunung Kuda yang merenggut 19 pekerja ini menambah daftar panjang kecelakaan tambang akibat kelalaian pengawasan dan lemahnya penegakan aturan.

Baca Juga  Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda: 14 Korban Tewas Berhasil Dievakuasi, Polisi Periksa Pemilik Tambang

Gunung Kuda bukan satu-satunya lokasi tambang rakyat yang beroperasi di tengah status hukum abu-abu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tragedi ini menunjukkan bahwa toleransi terhadap aktivitas ilegal tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengorbankan nyawa manusia.

“Kami tegaskan, proses hukum akan kami lanjutkan sampai tuntas,” ucap Sumarni.

Penulis : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Gempa Guncang Bandung Magnitudo 6,5 Hingga 7, BRIN: Waspada Potensi Gempa Besar
Demo Pembubaran DPR: 12 Poin Tuntutan Pendemo di Kota Medan Siang Ini
Misteri Kematian Rheza Sendy Pratama: Mahasiswa Amikom Usai Aksi Demo Yogyakarta
Markas Gegana di Kramat Raya Terbakar, 12 Mobil Damkar Dikerahkan
Ya Tuhan! Rumah Eko Patrio Digasak Massa: Warga Berebut Perabotan, Elektronik Hingga Kucing
Ahmad Sahroni: Dituding Biang Kerok Kekacauan Hingga Rumah Dijarah Massa
Massa Temukan Ijazah Asli Sahroni Nilainya Rata-rata 6 Cuma Satu Nilai 7 Paling Tinggi Bikin Netizen Auto Shock Berat: Orang begini lolos DPR?

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Rabu, 3 September 2025 - 07:56

Gempa Guncang Bandung Magnitudo 6,5 Hingga 7, BRIN: Waspada Potensi Gempa Besar

Senin, 1 September 2025 - 12:03

Demo Pembubaran DPR: 12 Poin Tuntutan Pendemo di Kota Medan Siang Ini

Senin, 1 September 2025 - 01:02

Misteri Kematian Rheza Sendy Pratama: Mahasiswa Amikom Usai Aksi Demo Yogyakarta

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:18

Markas Gegana di Kramat Raya Terbakar, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

Berita Terbaru