Penumpang H diturunkan dari pesawat dan langsung diserahkan kepada pihak berwenang untuk penyelidikan mendalam.
Berikut 5 Penumpang Mengaku Bawa Bom yang Pernah Menghebohkan Dunia Penerbangan Indonesia
Pernyataan “Ada bom di pesawat!” bukan sekadar lelucon. Di dunia penerbangan, kalimat ini langsung memicu prosedur darurat, pengalihan penerbangan, kerugian operasional, hingga proses hukum yang serius.
Kendati teknologi keamanan bandara semakin canggih, kasus penumpang pesawat mengaku bawa bom masih terus berulang.
1. Candaan Bom Penumpang Citilink Makassar (2023)
Pada Mei 2023, penumpang Citilink rute Makassar – Jakarta harus berurusan dengan polisi usai bercanda membawa bom di bagasinya.
Candaan itu dilontarkan saat petugas kabin menanyakan barang bawaan. Alhasil, pesawat delay berjam-jam karena dilakukan pemeriksaan ulang penumpang dan bagasi. Candaan iseng tersebut berujung denda dan sanksi hukum.
2. Penerbangan Garuda Indonesia Digegerkan Ancaman Bom (2018)
Pada 2018, Garuda Indonesia rute Jakarta – Jayapura dibuat heboh usai seorang penumpang berteriak ada bom di kabin. Awak kabin segera menerapkan prosedur darurat, memeriksa kabin, hingga menurunkan penumpang.
Setelah diselidiki, tidak ada bahan peledak ditemukan. Penumpang pun ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Penerbangan.
3. Lelucon Bom di Pesawat Lion Air Gorontalo (2016)
Juni 2016, seorang penumpang Lion Air tujuan Gorontalo – Jakarta dilaporkan mengucapkan kalimat “Saya bawa bom” kepada pramugari saat check-in. Imbasnya, jadwal penerbangan mundur tiga jam karena bagasi dan kabin diperiksa total.
Polisi bandara kemudian menangkap pelaku. Dalam sidang, ia mengaku hanya bercanda agar cepat dilayani. Sayangnya, candaan ini berbuntut sanksi penjara beberapa bulan.
4. Pelajar SMK Klaim Bawa Bom di Bandara Soekarno-Hatta (2014)
Tak hanya orang dewasa, pada 2014, seorang pelajar SMK membuat onar di Bandara Soekarno-Hatta dengan mengaku membawa bom di tasnya. Petugas keamanan bergerak cepat, memeriksa tas pelajar itu di apron.
Hasilnya nihil. Meski terbukti hanya bercanda, pelajar tersebut harus berhadapan dengan sanksi pidana percobaan dan wajib lapor.
5. Candaan Bom Pesawat Lion Air di Pontianak (2013)
Insiden mirip juga pernah terjadi di Bandara Supadio, Pontianak. Seorang pria bercanda kepada petugas check-in bahwa ia membawa bom. Pihak bandara langsung mengevakuasi area, memeriksa barang bawaan, hingga mendatangkan tim penjinak bom.
Akibat ulahnya, pria itu tak hanya gagal terbang, tetapi juga dijerat Undang-Undang Penerbangan yang mengancam hukuman pidana.
Candaan yang Mahal, Bisa Masuk Bui
Dalam industri penerbangan sipil, ancaman bom palsu termasuk pelanggaran serius. Undang-Undang Penerbangan Indonesia Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009 menegaskan, siapa pun yang mengaku membawa bom, meskipun bercanda, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun.
Selain sanksi pidana, maskapai juga bisa menuntut ganti rugi atas kerugian operasional. Penerbangan ditunda, penumpang dievakuasi, pesawat diperiksa ulang, bahkan sering kali tim penjinak bom harus diterjunkan.












