Heboh Penumpang Lion Air Klaim Bawa Bom, Paksa Pesawat kembali ke Apron: Berikut 5 Kasus Serupa yang Pernah Menggegerkan Penerbangan Indonesia!

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Heboh, seorang penumpang Lion Air klaim bawa bom dan paksa pesawat kembali ke Apron

Heboh, seorang penumpang Lion Air klaim bawa bom dan paksa pesawat kembali ke Apron

Setelah diselidiki, tidak ada bahan peledak ditemukan. Penumpang pun ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Penerbangan.

Baca Juga  BNPT Selidiki Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines Pengangkut Jemaah Haji

3. Lelucon Bom di Pesawat Lion Air Gorontalo (2016)

Juni 2016, seorang penumpang Lion Air tujuan Gorontalo – Jakarta dilaporkan mengucapkan kalimat “Saya bawa bom” kepada pramugari saat check-in. Imbasnya, jadwal penerbangan mundur tiga jam karena bagasi dan kabin diperiksa total.

Polisi bandara kemudian menangkap pelaku. Dalam sidang, ia mengaku hanya bercanda agar cepat dilayani. Sayangnya, candaan ini berbuntut sanksi penjara beberapa bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4. Pelajar SMK Klaim Bawa Bom di Bandara Soekarno-Hatta (2014)

Tak hanya orang dewasa, pada 2014, seorang pelajar SMK membuat onar di Bandara Soekarno-Hatta dengan mengaku membawa bom di tasnya. Petugas keamanan bergerak cepat, memeriksa tas pelajar itu di apron.

Hasilnya nihil. Meski terbukti hanya bercanda, pelajar tersebut harus berhadapan dengan sanksi pidana percobaan dan wajib lapor.

5. Candaan Bom Pesawat Lion Air di Pontianak (2013)

Insiden mirip juga pernah terjadi di Bandara Supadio, Pontianak. Seorang pria bercanda kepada petugas check-in bahwa ia membawa bom. Pihak bandara langsung mengevakuasi area, memeriksa barang bawaan, hingga mendatangkan tim penjinak bom.

Akibat ulahnya, pria itu tak hanya gagal terbang, tetapi juga dijerat Undang-Undang Penerbangan yang mengancam hukuman pidana.

Candaan yang Mahal, Bisa Masuk Bui

Dalam industri penerbangan sipil, ancaman bom palsu termasuk pelanggaran serius. Undang-Undang Penerbangan Indonesia Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009 menegaskan, siapa pun yang mengaku membawa bom, meskipun bercanda, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun.

Selain sanksi pidana, maskapai juga bisa menuntut ganti rugi atas kerugian operasional. Penerbangan ditunda, penumpang dievakuasi, pesawat diperiksa ulang, bahkan sering kali tim penjinak bom harus diterjunkan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar
Gempa Guncang Bandung Magnitudo 6,5 Hingga 7, BRIN: Waspada Potensi Gempa Besar
Demo Pembubaran DPR: 12 Poin Tuntutan Pendemo di Kota Medan Siang Ini
Misteri Kematian Rheza Sendy Pratama: Mahasiswa Amikom Usai Aksi Demo Yogyakarta
Markas Gegana di Kramat Raya Terbakar, 12 Mobil Damkar Dikerahkan
Ya Tuhan! Rumah Eko Patrio Digasak Massa: Warga Berebut Perabotan, Elektronik Hingga Kucing
Ahmad Sahroni: Dituding Biang Kerok Kekacauan Hingga Rumah Dijarah Massa
Massa Temukan Ijazah Asli Sahroni Nilainya Rata-rata 6 Cuma Satu Nilai 7 Paling Tinggi Bikin Netizen Auto Shock Berat: Orang begini lolos DPR?

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 20:48

Mengungkap Isi Surat Tragis Ibu yang Akhiri Hidup Bersama Dua Anaknya: Luka Batin Rumah Tangga dan Jeritan Hati yang Tak Didengar

Rabu, 3 September 2025 - 07:56

Gempa Guncang Bandung Magnitudo 6,5 Hingga 7, BRIN: Waspada Potensi Gempa Besar

Senin, 1 September 2025 - 12:03

Demo Pembubaran DPR: 12 Poin Tuntutan Pendemo di Kota Medan Siang Ini

Senin, 1 September 2025 - 01:02

Misteri Kematian Rheza Sendy Pratama: Mahasiswa Amikom Usai Aksi Demo Yogyakarta

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:18

Markas Gegana di Kramat Raya Terbakar, 12 Mobil Damkar Dikerahkan

Berita Terbaru