Setelah diselidiki, tidak ada bahan peledak ditemukan. Penumpang pun ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Penerbangan.
3. Lelucon Bom di Pesawat Lion Air Gorontalo (2016)
Juni 2016, seorang penumpang Lion Air tujuan Gorontalo – Jakarta dilaporkan mengucapkan kalimat “Saya bawa bom” kepada pramugari saat check-in. Imbasnya, jadwal penerbangan mundur tiga jam karena bagasi dan kabin diperiksa total.
Polisi bandara kemudian menangkap pelaku. Dalam sidang, ia mengaku hanya bercanda agar cepat dilayani. Sayangnya, candaan ini berbuntut sanksi penjara beberapa bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4. Pelajar SMK Klaim Bawa Bom di Bandara Soekarno-Hatta (2014)
Tak hanya orang dewasa, pada 2014, seorang pelajar SMK membuat onar di Bandara Soekarno-Hatta dengan mengaku membawa bom di tasnya. Petugas keamanan bergerak cepat, memeriksa tas pelajar itu di apron.
Hasilnya nihil. Meski terbukti hanya bercanda, pelajar tersebut harus berhadapan dengan sanksi pidana percobaan dan wajib lapor.
5. Candaan Bom Pesawat Lion Air di Pontianak (2013)
Insiden mirip juga pernah terjadi di Bandara Supadio, Pontianak. Seorang pria bercanda kepada petugas check-in bahwa ia membawa bom. Pihak bandara langsung mengevakuasi area, memeriksa barang bawaan, hingga mendatangkan tim penjinak bom.
Akibat ulahnya, pria itu tak hanya gagal terbang, tetapi juga dijerat Undang-Undang Penerbangan yang mengancam hukuman pidana.
Candaan yang Mahal, Bisa Masuk Bui
Dalam industri penerbangan sipil, ancaman bom palsu termasuk pelanggaran serius. Undang-Undang Penerbangan Indonesia Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009 menegaskan, siapa pun yang mengaku membawa bom, meskipun bercanda, dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun.
Selain sanksi pidana, maskapai juga bisa menuntut ganti rugi atas kerugian operasional. Penerbangan ditunda, penumpang dievakuasi, pesawat diperiksa ulang, bahkan sering kali tim penjinak bom harus diterjunkan.