Topikseru.com – Profesi petugas koperasi lapangan sering kali tidak mendapat sorotan publik. Banyak orang menganggap pekerjaan ini sekadar menagih angsuran dan mendampingi kelompok usaha kecil.
Namun kenyataannya, tugas tersebut menyimpan risiko besar yang jarang dibicarakan.
Mulai dari ancaman kriminal, tekanan psikologis, hingga berakhirnya nyawa, sebagaimana yang dialami oleh Hijrah (19), karyawan koperasi milik PT Permodalan Nasional Madani (PNM), BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan mikro.
Pada September 2025, Hijrah ditemukan tewas mengenaskan di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, setelah berselisih dengan suami seorang nasabah.
Tragedi ini menjadi tamparan keras bahwa profesi petugas lapangan membutuhkan perlindungan ekstra yang selama ini sering diabaikan.
Tragedi Kematian Hijrah di Pasangkayu
Hijrah, pemuda berusia 19 tahun yang baru meniti karier, harus meregang nyawa ketika sedang menjalankan tugas menagih angsuran.
Ia ditemukan di kebun kelapa warga Dusun Tanga-Tanga, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, dalam kondisi tidak bernyawa.
Dari keterangan aparat kepolisian, Hijrah menjadi korban kemarahan suami nasabah yang merasa tersinggung dengan ucapannya saat proses penagihan.
Hal ini menggambarkan betapa rapuhnya perlindungan profesi petugas lapangan, di mana interaksi sehari-hari dengan nasabah bisa sewaktu-waktu berubah menjadi tragedi berdarah.
Kasus ini bukan hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga, tetapi juga menimbulkan keprihatinan luas di masyarakat.
Banyak pihak menilai bahwa sudah saatnya profesi ini mendapat perhatian lebih serius, karena mereka adalah ujung tombak keberlangsungan koperasi di pelosok negeri.
Risiko Nyata Profesi Petugas Koperasi Lapangan
Seorang petugas koperasi lapangan bukan sekadar pegawai biasa. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan sistem pembiayaan mikro berjalan dengan baik.
Namun, di balik dedikasi itu, terdapat risiko besar yang selalu mengintai:
1. Menagih Angsuran di Daerah Pelosok
Petugas lapangan harus mendatangi rumah-rumah nasabah, termasuk yang berada di pelosok desa dengan akses jalan yang sulit.
Kondisi medan yang berat sering kali membuat mereka bekerja hingga larut malam, tanpa jaminan keamanan. Di beberapa kasus, lokasi terpencil justru dijadikan kesempatan bagi pelaku kriminal untuk melancarkan aksinya.
2. Menghadapi Nasabah dengan Kondisi Ekonomi Sulit
Banyak nasabah koperasi berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Ketika kesulitan membayar cicilan, mereka cenderung melampiaskan frustrasi kepada petugas lapangan.
Dalam situasi ini, gesekan emosional kerap terjadi, yang dapat berujung pada ancaman fisik maupun verbal.
3. Minim Perlindungan Keamanan
Berbeda dengan profesi lain yang memiliki standar keamanan, petugas koperasi lapangan sering kali bekerja sendirian.
Mereka membawa data administrasi penting, bahkan terkadang membawa uang hasil setoran, tanpa ada pendampingan keamanan yang memadai. Inilah yang membuat mereka rawan menjadi korban kriminalitas.
4. Tekanan Psikologis yang Berat
Selain risiko fisik, petugas lapangan juga menghadapi beban mental. Setiap hari mereka harus berinteraksi dengan nasabah yang memiliki berbagai masalah ekonomi.
Tidak jarang, mereka menjadi sasaran kata-kata kasar, ancaman, hingga intimidasi. Tekanan ini dapat menurunkan kualitas kerja sekaligus berdampak buruk pada kesehatan mental.
Deretan Kasus Tragis yang Dialami Petugas Koperasi Lapangan
Profesi sebagai petugas koperasi lapangan sering kali dianggap sederhana: menyalurkan pinjaman, mendampingi kelompok nasabah, hingga menagih angsuran setiap pekan.
Namun, di balik rutinitas tersebut, risiko besar selalu mengintai. Banyak kasus tragis menunjukkan bahwa petugas koperasi menjadi sasaran kekerasan, bahkan tak jarang harus kehilangan nyawa.
Kematian Hijrah, seorang karyawan PNM Mekaar yang viral di media, hanyalah salah satu contoh nyata betapa rentannya profesi ini.
Dari berbagai daerah di Indonesia, muncul deretan kasus pilu yang memperlihatkan bagaimana beban pekerjaan, tekanan ekonomi nasabah, hingga rasa tersinggung kecil dapat berubah menjadi tragedi mematikan.
Berikut adalah beberapa kasus yang sempat menghebohkan publik dan menjadi pelajaran penting bagi dunia koperasi di Indonesia:
1. Ketua PNM Mekaar Dibunuh dan Dibakar Nasabah di Limapuluh Kota
Pada Juli 2024, publik dikejutkan dengan kabar ditemukannya kerangka manusia di sebuah tempat pembuangan sampah di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, jasad itu teridentifikasi sebagai FRA, seorang ketua kelompok PNM Mekaar.
Yang membuat kasus ini begitu tragis adalah fakta bahwa pelaku pembunuhan justru berasal dari kalangan nasabahnya sendiri, yakni pasangan suami istri RN dan YE.
Motif utamanya bermula dari utang sebesar Rp10 juta yang dipinjam pelaku untuk biaya operasi anak mereka. Saat FRA menagih pembayaran, terjadi ucapan yang dianggap menyinggung harga diri pelaku.
Rasa tersinggung itu kemudian berubah menjadi amarah yang membutakan logika.
Dengan kejam, FRA dihabisi, lalu jasadnya dibakar untuk menghilangkan jejak. Tindakan ini memperlihatkan bahwa hubungan emosional antara petugas koperasi dan nasabah sangat rentan, terutama ketika menyangkut masalah hutang-piutang. Kasus FRA menjadi alarm keras bahwa profesi ini bukan hanya soal finansial, tetapi juga soal nyawa.
2. Aksi Sunardi Membunuh Istri dan Pegawai Koperasi di Bekasi
Awal Februari 2025, warga Bekasi digemparkan oleh kasus pembunuhan yang melibatkan seorang pria bernama Sunardi (43).
Korbannya adalah Sri Pujayanti (22), seorang penagih utang koperasi keliling yang masih muda. Sri ditemukan tewas setelah dicekik menggunakan kerudung oleh pelaku di rumahnya sendiri.
Namun, penyelidikan polisi justru mengungkap sisi lebih kelam. Sunardi ternyata juga menyimpan rahasia besar: ia telah membunuh istri keduanya, Almaidah (51), sejak 2022 dan menyembunyikan jasadnya di septic tank rumah. Fakta ini menempatkan Sunardi sebagai pelaku kriminal berantai dengan kecenderungan psikopat.
Kronologi pembunuhan Sri bermula dari desakan menagih cicilan. Karena merasa terpojok, Sunardi mencekiknya hingga tewas.
Kasus ini menunjukkan betapa petugas lapangan sering kali menghadapi risiko tanpa perlindungan memadai, bahkan harus berhadapan dengan pelaku yang berpotensi berbahaya.
Tragedi ini tidak hanya menyedihkan bagi keluarga korban, tetapi juga membuka mata bahwa dunia koperasi memerlukan sistem pengamanan ekstra.
3. Jasad Karyawan Koperasi Dicor di Ruko Palembang
Tragedi sadis juga terjadi di Palembang pada 2024. Anton Eka Saputra (25), seorang karyawan koperasi, meregang nyawa dengan cara mengenaskan. Ia dijerat menggunakan sling besi, dipukul berulang kali dengan kunci pas, dan akhirnya jasadnya dicor di kolam ikan sebuah ruko.
Pelaku utama, Antoni, adalah seorang bos distro sekaligus nasabah. Motifnya bermula dari penolakan korban untuk memberikan tambahan pinjaman Rp10 juta. Bagi Antoni, penolakan itu menjadi penghinaan yang tak bisa diterima. Ia kemudian merencanakan pembunuhan berencana yang berakhir tragis.
Kasus ini menggambarkan bagaimana profesionalisme dalam bekerja bisa disalahartikan oleh nasabah sebagai bentuk penolakan personal. Padahal, petugas hanya menjalankan aturan perusahaan. Ironisnya, keputusan yang benar secara prosedural justru bisa berujung pada hilangnya nyawa.
4. Pegawai Koperasi Lampung Selatan Tewas Dibunuh Nasabah
Kasus terbaru menimpa Pandra Apriliandi (21), pegawai koperasi di Lampung Selatan, pada Juli 2025. Pandra awalnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga setelah tidak pulang dari aktivitas pekerjaannya. Beberapa hari kemudian, jasadnya ditemukan mengapung di sungai dalam kondisi mengenaskan.
Pelaku pembunuhan adalah Salam, salah seorang nasabah yang sempat berinteraksi langsung dengan korban.
Menyadari aksinya tak bisa ditutupi, Salam akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Motifnya kembali sama: rasa kesal saat ditagih angsuran.
Kematian Pandra menambah panjang daftar petugas koperasi yang harus kehilangan nyawa akibat konflik dengan nasabah.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bahwa di banyak daerah, tidak ada jaminan keselamatan bagi petugas koperasi lapangan, meski mereka hanya menjalankan tugas resmi perusahaan.
Kematian Hijrah di Pasangkayu adalah alarm keras bahwa profesi petugas koperasi lapangan tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Setiap angka cicilan yang mereka tagih, ada harga nyawa yang dipertaruhkan.
Sudah saatnya pemerintah, koperasi, dan masyarakat bergerak bersama untuk menciptakan sistem kerja yang lebih aman. Perlindungan, penghargaan, dan dukungan harus diberikan agar profesi ini tidak lagi menjadi profesi berisiko tinggi yang terlupakan. (*)








