Topikseru.com – Biaya ganti plat motor lima tahunan di Indonesia merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan.
Selain memperpanjang masa berlaku STNK, pemilik juga wajib mengganti plat nomor kendaraan (TNKB) yang sudah habis masa berlaku.
Hal ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut legalitas kendaraan di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artikel ini akan membahas secara detail mulai dari dasar hukum, rincian biaya, syarat dokumen, langkah-langkah proses perpanjangan, layanan Samsat, hingga tips agar lebih cepat.
Biaya Ganti Plat Motor 2025 Berdasarkan Dasar Hukum
Biaya ganti plat motor pada tahun 2025 berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Aturan ini dibuat agar masyarakat mengetahui komponen resmi biaya perpanjangan lima tahunan dan tidak khawatir akan adanya pungutan liar.
Dalam regulasi ini, rincian biaya ganti plat motor ditetapkan sebagai berikut:
-
Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
-
Biaya penerbitan TNKB (plat nomor baru): Rp60.000
-
Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk motor
-
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): sekitar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Rincian Biaya Ganti Plat Motor Secara Lengkap
Biaya ganti plat motor terbagi dalam beberapa komponen yang wajib dipahami setiap pemilik kendaraan agar tidak kaget saat membayar di Samsat. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Biaya ganti plat motor selalu disertai dengan pembayaran PKB. PKB dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan (NJKB) dan tarif pajak yang ditetapkan pemerintah daerah. Untuk kendaraan roda dua, umumnya tarifnya 2% dari NJKB.
Contoh: Jika NJKB motor Anda Rp10.000.000, maka PKB yang wajib dibayar adalah Rp200.000. Jumlah ini bisa lebih tinggi untuk motor keluaran terbaru atau dengan kapasitas mesin besar.
2. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya ganti plat motor juga mencakup SWDKLLJ yang dikelola oleh Jasa Raharja. Biaya ini digunakan sebagai dana perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Untuk sepeda motor, besarnya hanya Rp35.000, namun sifatnya wajib dan tidak bisa dihindari.
3. Biaya Penerbitan STNK Baru
Biaya ganti plat motor melibatkan penerbitan STNK baru karena masa berlaku STNK lama sudah habis. Biaya resminya adalah Rp100.000 untuk kendaraan roda dua. Dokumen baru ini menjadi bukti sah bahwa kendaraan Anda sudah memperpanjang masa berlaku pajaknya.
4. Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru)
Biaya ganti plat motor terakhir adalah penerbitan TNKB atau plat nomor baru. Plat lama akan ditarik dan diganti dengan plat baru. Untuk sepeda motor, biayanya Rp60.000. Plat baru ini akan berlaku selama lima tahun ke depan.
Simulasi Perhitungan Biaya Ganti Plat Motor 2025
Biaya ganti plat motor pada tahun 2025 untuk sepeda motor dengan NJKB Rp10.000.000 adalah sebagai berikut:
-
PKB: Rp200.000
-
SWDKLLJ: Rp35.000
-
STNK: Rp100.000
-
Plat nomor: Rp60.000
Total Biaya Ganti Plat Motor = Rp395.000
Perlu diingat bahwa biaya tersebut hanyalah simulasi. Jika motor Anda memiliki nilai jual yang lebih tinggi, maka PKB akan lebih besar dan total biaya pun meningkat.
Syarat Dokumen untuk Biaya Ganti Plat Motor
Biaya ganti plat motor tidak bisa dibayarkan tanpa membawa dokumen yang lengkap. Persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
-
STNK asli dan fotokopi untuk diverifikasi.
-
BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan.
-
KTP asli pemilik dan fotokopi yang sesuai dengan nama di STNK.
-
Kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik oleh petugas Samsat.
Proses Perpanjangan Biaya Ganti Plat Motor Lima Tahunan
Biaya ganti plat motor hanya bisa dibayarkan setelah melalui proses administrasi di Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
Halaman : 1 2 Selanjutnya