Namun, dapat disampaikan bahwa KEEN tidak akan dikenakan denda oleh PLN karena hasil produksi PLTA Pakkat sebelum terjadinya peristiwa.
Telah hampir mencapai 100% dari ECE dan peristiwa yang terjadi juga merupakan force majeure sebagaimana dalam Power Purchase Agreement (PPA).
“Disampaikan pula bahwa seluruh aset PLTA Pakkat telah di-cover oleh asuransi termasuk Business Interruption,” imbuh Diana.
KEEN optimis bahwa peristiwa ini tidak mengganggu kelangsungan usaha perusahaan.
Sebagai informasi, PLTA Pakkat merupakan salah satu dari 4 proyek PLTA KEEN yang telah beroperasi secara komersial, dan proyek-proyek KEEN yang lainnya tetap beroperasi secara normal.






