Ringkasan Berita
- Pencopotan dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Inspektorat yang mengungkap penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Da…
- Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dana KKPD tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kedinasan, melainkan un…
- Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan pencopotan dilakukan atas instruksi langsung Wali Kota Me…
Topikseru.com, Medan – Jabatan Camat Medan Maimun yang diemban Almuqarrom Natapradja resmi berakhir setelah Pemerintah Kota Medan mencopotnya dari jabatan struktural.
Pencopotan dilakukan menyusul hasil pemeriksaan Inspektorat yang mengungkap penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dengan nilai transaksi mencapai Rp1,2 miliar.
Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, dana KKPD tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kedinasan, melainkan untuk judi online serta sejumlah kebutuhan pribadi, seperti membayar utang, sewa rumah, dan kebutuhan sehari-hari.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, menjelaskan pencopotan dilakukan atas instruksi langsung Wali Kota Medan setelah pemeriksaan internal rampung.
“Yang bersangkutan mengakui penggunaan KKPD tidak sesuai peruntukan. Sebagian besar digunakan untuk judi online melalui situs website, sementara sisanya untuk membayar utang, sewa rumah, dan kebutuhan pribadi sehari-hari,” ujar Subhan, Selasa (27/1/2026).
Atas temuan tersebut, Pemko Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan struktural. Sejak 23 Januari 2026, Almuqarrom dialihkan menjadi pejabat pelaksana tanpa kewenangan struktural.
Tidak Merugikan Kas Daerah, Bank Tanggung Risiko
Meski nilai transaksi mencapai miliaran rupiah, Subhan menegaskan tidak ada kerugian langsung terhadap kas daerah. Pemerintah daerah menolak membayarkan tagihan karena transaksi tersebut dinilai melanggar ketentuan penggunaan KKPD.
“Kerugian secara administratif berada pada pihak bank penerbit KKPD. Pemerintah daerah tidak melakukan pembayaran karena transaksi tersebut murni penyalahgunaan kartu kredit pemerintah,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak perbankan melaporkan adanya pola transaksi mencurigakan dan tunggakan tagihan kepada Inspektorat Kota Medan. Laporan tersebut menjadi pintu masuk pemeriksaan internal yang berujung pada pencopotan jabatan camat.
Seluruh nilai transaksi kini ditetapkan sebagai tanggung jawab pribadi Almuqarrom kepada pihak bank penerbit KKPD.
Untuk menjaga kelangsungan pemerintahan di tingkat kecamatan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menunjuk Sekretaris Camat Medan Maimun, Eva, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.
Apa Itu KKPD?
Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) merupakan instrumen pembayaran non-tunai yang diterbitkan oleh bank kepada pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan kedinasan.
KKPD digunakan untuk membiayai belanja operasional yang telah dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), seperti perjalanan dinas, penginapan, rapat, dan kebutuhan administratif lainnya.
Penggunaan KKPD diatur secara ketat dan wajib dipertanggungjawabkan secara administratif. Setiap transaksi harus sesuai dengan peruntukan dan diawasi oleh aparat pengawasan internal pemerintah.
Batasan dan Larangan Penggunaan KKPD
KKPD secara tegas dilarang digunakan untuk:
Kepentingan pribadi
Transaksi di luar kegiatan kedinasan
Pembayaran utang pribadi
Aktivitas ilegal, termasuk judi online
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikategorikan sebagai penyalahgunaan KKPD dan dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga proses hukum.
Mengapa Penyalahgunaan KKPD Berbahaya?
Kasus di Medan menunjukkan bahwa penyalahgunaan KKPD bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan persoalan serius dalam tata kelola keuangan negara.
Pertama, penyalahgunaan KKPD merusak prinsip akuntabilitas dan disiplin anggaran. Fasilitas negara yang seharusnya menunjang pelayanan publik justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kedua, praktik ini membuka celah penyalahgunaan wewenang, terutama jika pengawasan internal lemah dan sistem deteksi transaksi tidak berjalan optimal.
Ketiga, penyalahgunaan KKPD menimbulkan risiko finansial bagi pemerintah dan perbankan. Ketika pemerintah menolak membayar tagihan karena pelanggaran aturan, beban kerugian beralih ke bank penerbit, yang pada akhirnya dapat memicu persoalan administratif dan hukum.
Keempat, dampak moral dan kepercayaan publik. Keterlibatan aparatur negara dalam judi online menggunakan fasilitas pemerintah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
Fenomena Judi Online di Kalangan ASN
Kasus Camat Medan Maimun menambah daftar panjang aparatur negara yang terjerat praktik judi online. Sebelumnya, pada Oktober 2025, Kepala BKD Sumatera Utara Sutan Tolang Lubis mengungkapkan bahwa sebanyak 1.073 pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terdata terlibat judi online berdasarkan laporan PPATK tahun 2024.
Para pegawai tersebut masih menjalani sanksi berupa teguran dan pembinaan. Namun, Pemprov Sumut menegaskan sanksi lebih berat akan dijatuhkan jika pelanggaran serupa kembali terulang. Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution juga secara terbuka melarang ASN terlibat dalam aktivitas judi online.
Momentum Evaluasi Pengelolaan KKPD
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan penggunaan KKPD. Audit berkala, pembatasan plafon transaksi, serta pemantauan pola belanja dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan serupa.
Selain penguatan sistem, pembinaan integritas dan literasi keuangan ASN juga menjadi kunci agar fasilitas keuangan negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyalahgunaan KKPD harus dipandang sebagai persoalan serius yang menuntut perbaikan sistemik, agar instrumen keuangan negara benar-benar digunakan untuk mendukung pelayanan publik, bukan menjadi pintu masuk praktik menyimpang.













