HeadlinePeristiwa

Asmara Berujung Duka: Mahasiswi UIN Suska Dibacok Rekan Pria Jelang Sidang Skripsi

×

Asmara Berujung Duka: Mahasiswi UIN Suska Dibacok Rekan Pria Jelang Sidang Skripsi

Sebarkan artikel ini
Mahasiswi UIN Suska dibacok
Mahasiswi UIN Suska dibacok teman pria

Ringkasan Berita

  • Dia menjadi korban pembacokan oleh teman prianya inisial R (21), sesaat sebelum melaksanakan seminar proposal skripsi…
  • Namun, tak demikian yang dialami seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II (UIN Suska) bernam…
  • Pelaku Datang dengan Parang dan Kapak Menurut Pandra, pelaku R diduga telah merencanakan aksinya.

Topikseru.com, Pekanbaru – Cinta semestinya berbunga indah dan berbuah kebahagiaan. Namun, tak demikian yang dialami seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II (UIN Suska) bernama Faradila (23). Dia menjadi korban pembacokan oleh teman prianya inisial R (21), sesaat sebelum melaksanakan seminar proposal skripsi di kampus, Kamis (26/3/2026) pagi.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di lantai dua Fakultas Hukum dan Syariah kampus yang berada di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Pandra Zahwani Arsyad, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut korban sudah berada di kampus dan tengah mempersiapkan diri untuk sidang proposal skripsi saat insiden terjadi.

“Benar peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban seorang mahasiswi berusia sekitar 23 tahun dari UIN Suska,” ujarnya kepada wartawan.

Pelaku Datang dengan Parang dan Kapak

Menurut Pandra, pelaku R diduga telah merencanakan aksinya. Ia datang ke kampus dengan membawa senjata tajam berupa parang dan kapak.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung mencari korban dan melakukan penyerangan. Akibatnya, Faradila mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di bagian kepala, punggung, serta lengan.

“Saudara R ini membawa parang, kemudian langsung menghampiri korban dan terjadi penganiayaan yang mengakibatkan luka di kepala, punggung, dan lengan,” kata Pandra.

Baca Juga  Resmi Jalin Asmara, Ternyata Omara Esteghlal Naksir Prilly Latuconsina Sejak 13 Tahun Lalu

Setelah kejadian, pihak kampus segera menghubungi call center 110. Aparat dari Polsek Binawidya bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan pelaku.

Korban sempat mendapat penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum direncanakan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad untuk perawatan lanjutan.

Motif Diduga Dendam Pribadi

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pembacokan dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Keduanya disebut memiliki hubungan dekat sebelumnya.

“Diduga dipicu persoalan pribadi terkait hubungan percintaan, namun kami masih mendalami motif dan kronologinya,” ujar Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan alat bukti secara profesional.

Dijerat Pasal 469 KUHP, Ancaman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun bagi pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keamanan Kampus Jadi Sorotan

Insiden pembacokan mahasiswi UIN Suska ini kembali memunculkan kekhawatiran soal keamanan lingkungan kampus, terutama menjelang agenda akademik penting seperti seminar proposal dan sidang skripsi.

Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara transparan dan profesional, sekaligus memastikan kondisi korban terus dipantau.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa konflik personal yang tidak terselesaikan dapat berujung pada tindak kekerasan serius.