- Video yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan pungli Rp500 ribu oleh oknum yang disebut berasal dari Dishub Medan.
- Sopir pikap mengaku sempat diminta menunjukkan KIR dan diancam akan dibawa ke pengadilan meski dokumennya masih berlaku.
Topikseru.com, Medan – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan beredar di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Video tersebut diunggah akun Instagram @medankinian pada Minggu (1/3/2026). Dalam rekaman berdurasi singkat itu, terlihat seorang pria yang disebut sebagai oknum Dishub diduga meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada sopir mobil pikap jenis L300.
“Ada apa ini? Ada giat apa ini?” terdengar suara perekam video.
“Nangkap-nangkap minta apa-apa aja kerja kalian,” sambungnya.
Diduga Diminta Uang Rp500 Ribu
Berdasarkan narasi dalam unggahan tersebut, peristiwa bermula saat sopir pikap tengah melintas di jalan sebelum didatangi sejumlah pria yang disebut mengaku sebagai petugas Dishub.
Sopir dalam video mengaku sempat diminta menunjukkan dokumen kendaraan, termasuk surat uji KIR. Ia juga mengklaim sempat diancam akan dibawa ke pengadilan.
“Tadi dia bilang, ‘tunjukkan KIR-nya’ terus mau dibawa ke pengadilan. Padahal KIR masih hidup,” ujar sopir tersebut dalam rekaman.
Ia juga menyebut diminta uang sebesar Rp500 ribu. Namun setelah aksi tersebut direkam warga, para pria yang disebut sebagai oknum petugas itu tampak mengembalikan dokumen kendaraan dan meninggalkan lokasi.
Soal Uji KIR
Sebagai informasi, uji KIR merupakan pemeriksaan teknis berkala bagi kendaraan angkutan barang dan umum untuk memastikan kelayakan jalan. Pemeriksaan ini umumnya dilakukan setiap enam bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Medan terkait video yang beredar tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Dishub Kota Medan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi atas dugaan tersebut.***













