Topikseru.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa perubahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) hanya mencakup sejumlah poin terbatas.
Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, mengatakan pembahasan RUU Polri berlangsung relatif singkat karena hanya memuat tujuh materi utama yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan kelembagaan dan perkembangan hukum saat ini.
Menurut Eddy, sebelum disahkan menjadi undang-undang, pembahasan RUU tersebut telah melalui berbagai tahapan, termasuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan akademisi, pakar hukum, hingga unsur masyarakat.
“RDPU sudah mengundang ahli dan juga masyarakat untuk didengarkan pendapatnya terkait RUU Polri,” kata Eddy usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Tujuh Materi Utama Perubahan UU Polri
Eddy menjelaskan, salah satu poin yang diatur dalam perubahan UU Polri adalah tugas kepolisian dalam mendukung pelaksanaan arah kebijakan Presiden.
Selain itu, terdapat ketentuan baru terkait proses rekrutmen anggota Polri yang memberikan ruang afirmasi bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai personel kepolisian sesuai kompetensi yang dimiliki.
Perubahan lain juga menyentuh ketentuan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan terbaru, usia pensiun bagi Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun.
Sementara itu, Perwira Pertama, Perwira Menengah, hingga Perwira Tinggi akan memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.
“Perubahan yang dilakukan sangat-sangat terbatas karena hanya ada tujuh materi pembahasan,” ujar Eddy.
Aturan Penugasan Polri di Luar Struktur Ikut Diatur
Pemerintah juga memasukkan ketentuan mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Menurut Eddy, aturan tersebut disusun dengan mengacu pada Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tiga fungsi utama Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum.
Dari fungsi-fungsi tersebut, pemerintah kemudian merinci bidang-bidang yang memungkinkan untuk ditempati anggota Polri dalam penugasan tertentu di luar struktur organisasi.
“Bidang-bidang itu yang kemudian dirinci sehingga anggota Polri dapat ditempatkan sesuai tugas dan fungsinya,” katanya.
DPR Setujui RUU Polri Menjadi Undang-Undang
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026.
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya dan menyatakan setuju terhadap pengesahan regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin pengambilan keputusan di rapat paripurna.
“Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco yang kemudian dijawab serempak “setuju” oleh para anggota dewan yang hadir.
Dengan pengesahan tersebut, pemerintah berharap regulasi baru ini dapat memperkuat tata kelola kelembagaan Polri sekaligus menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan tantangan pelayanan dan keamanan masyarakat di masa mendatang.












