Nataru 2024

Hutama Karya Fungsikan Sejumlah Ruas Tol di Sumut dan Trans Sumatera, Berikut Jadwalnya!

×

Hutama Karya Fungsikan Sejumlah Ruas Tol di Sumut dan Trans Sumatera, Berikut Jadwalnya!

Sebarkan artikel ini
Ruas Tol
Ilustrasi - Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Lima Puluh- Kisaran. Foto: Antara/HO-Hutama Karya

Ringkasan Berita

  • Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan pengoperasian sejumlah rusa to…
  • "Pengoperasian tol fungsional ini mulai 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025," kata Adjib Al Hakim di Medan, Jumat …
  • Dia menjelaskan pada momentum ini pihaknya juga mengoperasikan tiga ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), masing-masi…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Hutama Karya membuka ruas tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) dan sebagian seksi 2 Kuala Tanjung – Indrapura, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan pengoperasian sejumlah rusa tol di Sumut secara fungsional untuk mendukung kelancaran lalu lintas selama Natal dan libur Tahun Baru 2025.

“Pengoperasian tol fungsional ini mulai 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025,” kata Adjib Al Hakim di Medan, Jumat (20/12).

Dia menjelaskan pada momentum ini pihaknya juga mengoperasikan tiga ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), masing-masing Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi 1 Padang Tiji – Seulimum dengan panjang 24,67 kilometer.

Selanjutnya, mengoperasikan Tol Binjai – Langsa Seksi 3 Tanjung Putra – Pangkalan Brandan sepanjang 19 kilometer dan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Padang – Sicincin sepanjang 36,6 kilometer.

“Keempat ruas tol tersebut akan dibuka dengan ketentuan khusus untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama beroperasi secara fungsional,” kata Adjib Al Hakim.

Waktu dan Ketentuan

Adjib menyampaikan bahwa pengoperasian secara fungsional keempat ruas tol ini diperuntukkan bagi golongan kendaraan tertentu.

Baca Juga  Wapres Gibran Resmi Ambil Alih Tugas Presiden Prabowo Berdasarkan Keppres Nomor 34

“Untuk menjaga kelancaran dan keamanan, fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan satu atau non bus, seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 60 km per jam,” ujar Adjib.

Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non golongan satu tidak diizinkan melintas.

Waktu fungsional mulai pukul 08.00-16.00 WIB untuk Tol Pacin, untuk Tol Sibanceh mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, dan mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB untuk Tol Binjai Langsa dan Tol Kuala Tanjung – Indrapura.

“Pengoperasian Tol Tol Binjai – Langsa Seksi 3 Tanjung Pura – Pangkalan Brandan dan Tol Kuala Tanjung – Indrapura ini diharapkan dapat mendukung kelancaran arus lalu lintas menuju Kawasan Wisata Danau Toba,” ujar Adjib.

Dia menambahkan, Hutama Karya juga memastikan kelengkapan fasilitas pendukung seperti petugas patroli, layanan kesehatan darurat, rambu tambahan, dan koordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran arus dan memastikan keselamatan serta kenyamanan selama fungsional.

Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna tol untuk tetap berhati-hati, mematuhi batas kecepatan, mempersiapkan diri dan kendaraan sebelum melintas di jalan tol.

Pengguna tol juga diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku di jalan tol, seperti tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, dan memastikan memiliki kartu uang elektronik yang cukup agar perjalanan berjalan lancar dan nyaman.