Selanjutnya, mengoperasikan Tol Binjai – Langsa Seksi 3 Tanjung Putra – Pangkalan Brandan sepanjang 19 kilometer dan Tol Pekanbaru – Padang Seksi Padang – Sicincin sepanjang 36,6 kilometer.
“Keempat ruas tol tersebut akan dibuka dengan ketentuan khusus untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama beroperasi secara fungsional,” kata Adjib Al Hakim.
Waktu dan Ketentuan
Adjib menyampaikan bahwa pengoperasian secara fungsional keempat ruas tol ini diperuntukkan bagi golongan kendaraan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk menjaga kelancaran dan keamanan, fungsional hanya diperuntukkan bagi kendaraan golongan satu atau non bus, seperti mobil pribadi dan kendaraan kecil lainnya dengan kecepatan maksimum 60 km per jam,” ujar Adjib.
Sementara itu, kendaraan berat seperti truk, bus, dan kendaraan non golongan satu tidak diizinkan melintas.
Penulis : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya