News

Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mangkrak, Kapolda Diminta Bertindak!

×

Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mangkrak, Kapolda Diminta Bertindak!

Sebarkan artikel ini
Penggelapan Mobil
Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mangkrak selama dua tahun

Ringkasan Berita

  • Laporan dengan nomor LP/B/2039/XI/2023/SPKT/POLSEK SUNGGAL tertanggal 4 November 2023 belum menunjukkan perkembangan …
  • Pelapor, Feryandes Pasaribu, merasa kecewa karena penyidikan berjalan sangat lambat.
  • Mobil yang diduga digelapkan oleh Josua Fernando Purba, warga Stabat, masih belum ditemukan.

TOPIKSERU.COM – Kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia tahun 2011 dengan nomor polisi BK 1672 QH warna hitam yang terjadi di Jalan Ngumban Surbakti hingga kini masih mangkrak di Polsek Sunggal. Laporan dengan nomor LP/B/2039/XI/2023/SPKT/POLSEK SUNGGAL tertanggal 4 November 2023 belum menunjukkan perkembangan yang berarti.

Pelapor, Feryandes Pasaribu, merasa kecewa karena penyidikan berjalan sangat lambat. Mobil yang diduga digelapkan oleh Josua Fernando Purba, warga Stabat, masih belum ditemukan. Bahkan, pelapor merasa pihak kepolisian seakan tidak serius dalam menangani kasus ini.

Pihak kepolisian Polsek Sunggal dianggap tidak transparan dalam menangani kasus ini. Feryandes Pasaribu mengungkapkan bahwa setiap kali ia mendatangi kantor polisi untuk menanyakan perkembangan laporan, ia justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Setiap saya datang menanyakan perkembangan, saya malah diusir dengan alasan yang tidak jelas. Bahkan, penyidik Brigadir Muhammad Taufik Akbar memblokir nomor saya,” ujar Feryandes dengan nada kecewa.

Banyak pihak menduga adanya hubungan tidak wajar antara penyidik dan terlapor. Hal ini semakin memperkuat asumsi bahwa ada permainan di balik lambatnya penyelesaian kasus.

Selain itu, lambatnya penanganan kasus ini telah membuat pelapor merasa kehilangan harapan terhadap sistem hukum yang ada. Masyarakat pun mulai mempertanyakan apakah hukum hanya berlaku untuk mereka yang memiliki kekuatan dan pengaruh, sementara masyarakat kecil harus berjuang sendiri untuk mendapatkan keadilan.

Ketidaktransparanan semakin terlihat ketika pelapor dipersulit untuk mengakses informasi terkait laporannya. Sistem keamanan di ruang penyidik menggunakan fingerprint sidik jari, membuat akses masyarakat semakin terbatas. Setiap kali pelapor datang, ia diminta menunggu di luar hingga orang lain keluar terlebih dahulu.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah ada kepentingan tersembunyi yang membuat penyidik menghindari pelapor? Dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan etika kepolisian semakin menguat.

Selain itu, pelapor juga mengungkapkan bahwa setiap kali ia mencoba menghubungi penyidik melalui telepon, nomornya tidak dapat dihubungi. Bahkan, pesan yang dikirimkan melalui aplikasi perpesanan tidak pernah mendapatkan balasan. Hal ini semakin memperburuk citra kepolisian di mata masyarakat.

Baca Juga  Polsek Sunggal Luncurkan Strategi Keamanan Multifaset, Sinergi dengan Warga Jadi Kunci Utama

Kapolsek Sunggal saat itu, Kompol Chandra Yudha Pranata, dinilai kurang memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat. Kasus yang seharusnya segera diproses justru dibiarkan berlarut-larut hingga hampir dua tahun.

Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Polsek Sunggal. Jika tidak ada tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin menurun.

Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kepolisian sangat diperlukan. Tidak hanya dalam kasus ini, tetapi juga dalam berbagai kasus lainnya yang mungkin mengalami nasib serupa. Jika tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan semakin banyak masyarakat yang kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi, penyidik Brigadir Muhammad Taufik Akbar tidak dapat dihubungi. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada usaha untuk menghindari pertanggungjawaban atas lambannya penanganan kasus ini.

Pelapor dan masyarakat kini meminta agar kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Sumatera Utara. Jika tidak, maka masyarakat berhak mempertanyakan transparansi dan profesionalisme kepolisian dalam menangani kasus-kasus hukum.

Selain itu, sejumlah aktivis hukum dan pengamat kepolisian mulai menyoroti kasus ini. Mereka menilai bahwa kasus-kasus seperti ini menunjukkan adanya krisis integritas di dalam tubuh kepolisian. Apabila dibiarkan terus berlanjut, hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian secara keseluruhan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa ada intervensi atau kepentingan tertentu yang dapat merugikan pihak pelapor. Semoga ada tindakan nyata agar kasus ini segera menemukan titik terang.

Masyarakat berharap agar kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian hanya dapat dipertahankan jika setiap kasus diproses dengan adil tanpa adanya diskriminasi. Jika masih ada dugaan permainan dalam penyelesaian kasus hukum, maka masyarakat berhak untuk terus bersuara dan menuntut keadilan.

Sebagai warga negara, setiap individu memiliki hak yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, masyarakat harus terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan. (*)